Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut) menerima permintaan upaya hukum banding dan mengurangi hukuman yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Bahari Berkesan Ternate atas nama M Ichsan Effendi dan M Ramdani Abubakar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui Portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Juma menyebutkan, Ketua Majelis Hakim PT Malut Hakim Dwi Purwadi didampingi Aisa H. Mahmud dan Tirta Winata masing – masing selaku hakim anggota yang menerima, memeriksa dan memutus perkara tingkat banding tersebut.
Putusan banding tersebut diputus pada 26 Juli 2023 untuk terdakwa M. Ichsan Effendi dengan Nomor Putusan Banding : 13/Pid.Sus – TPK/2023/PT Tte sementara terdakwa M. Ramdani Abubakar dengan Nomor putusan banding : 14/Pid.Sus – TPK/2023 Tte menyatakan, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan putusan banding tingkat pertama.
Menurut Majelis Hakim banding, M. Ichsan Effendi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair melainkan terbukti pada dakwaan subsidair dan menyatakan terdakwa Ichsan Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Ichsan Effendi lalu divonis majelis tingkat banding dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan bila denda tersebut tidak dibayar.
Selain itu, M. Ichsan effendi juga dihukum membayar uang pengganti Rp267 juta dengan ketentuan tersebut apabila tidak dipenuhi sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, mantan Dirut Perusda TBB M. Ichsan Effendi divonis 7 tahun penjara, serta denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN)Ternate korupsi anggaran penyertaan modal senilai Rp7 miliar
Atas dasar vonis tersebut, Ichsan kemudian mengajukan berkas banding melalui kuasa hukumnya yang dikirim pada 22 Juni 2023 dengan nomor perkara W28-U2/1722/HK-07/6/2023.
Sementara itu, terdakwa Ramdani Abubakar dihukum membayar uang pengganti hanya sebesar Rp233 juta dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ramdhani Abubakar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sesuai amar putusan, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa M. Ramdani Abubakar untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp233 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," maka harta bendanya dapat disita oleh jika dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa di pidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara, Humas PN Ternate, Kadar Nooh, saat dihubungi membenarkan terkait adanya putusan banding atas terdakwa Perkara Perusda Ternate di PT Malut dan hukuman yang dua terdakwa dikurangi.
"Memang putusan banding sudah ada, tapi kami belum menerima salinan putusan, sehingga saya belum bisa memberikan informasi kepada publik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui Portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Juma menyebutkan, Ketua Majelis Hakim PT Malut Hakim Dwi Purwadi didampingi Aisa H. Mahmud dan Tirta Winata masing – masing selaku hakim anggota yang menerima, memeriksa dan memutus perkara tingkat banding tersebut.
Putusan banding tersebut diputus pada 26 Juli 2023 untuk terdakwa M. Ichsan Effendi dengan Nomor Putusan Banding : 13/Pid.Sus – TPK/2023/PT Tte sementara terdakwa M. Ramdani Abubakar dengan Nomor putusan banding : 14/Pid.Sus – TPK/2023 Tte menyatakan, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan putusan banding tingkat pertama.
Menurut Majelis Hakim banding, M. Ichsan Effendi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair melainkan terbukti pada dakwaan subsidair dan menyatakan terdakwa Ichsan Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Ichsan Effendi lalu divonis majelis tingkat banding dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan bila denda tersebut tidak dibayar.
Selain itu, M. Ichsan effendi juga dihukum membayar uang pengganti Rp267 juta dengan ketentuan tersebut apabila tidak dipenuhi sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, mantan Dirut Perusda TBB M. Ichsan Effendi divonis 7 tahun penjara, serta denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN)Ternate korupsi anggaran penyertaan modal senilai Rp7 miliar
Atas dasar vonis tersebut, Ichsan kemudian mengajukan berkas banding melalui kuasa hukumnya yang dikirim pada 22 Juni 2023 dengan nomor perkara W28-U2/1722/HK-07/6/2023.
Sementara itu, terdakwa Ramdani Abubakar dihukum membayar uang pengganti hanya sebesar Rp233 juta dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ramdhani Abubakar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sesuai amar putusan, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa M. Ramdani Abubakar untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp233 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," maka harta bendanya dapat disita oleh jika dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa di pidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara, Humas PN Ternate, Kadar Nooh, saat dihubungi membenarkan terkait adanya putusan banding atas terdakwa Perkara Perusda Ternate di PT Malut dan hukuman yang dua terdakwa dikurangi.
"Memang putusan banding sudah ada, tapi kami belum menerima salinan putusan, sehingga saya belum bisa memberikan informasi kepada publik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023