Kasasi yang diajukan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming ke Mahkamah Agung atau MA ditolak.
Mardani sebelumnya mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Hal tersebut diketahui dari putusan kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU ini dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan dari kasasi yang diajukan oleh Mardani H Maming ini sendiri tertanggal 1 Agustus tahun 2023.
“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp.110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip, Rabu.
Mardani mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada 19 Juni 2023 dan didistribusikan pada 10 Juli 2023.
Nomor surat pengantar dari kasasi yang diajukan Mardani H Maming sendiri ialah W.15.U1/1279/PID/Tipikor/V/2023. Untuk nomor putusannya 3/Pid.Sus-TPK/2023/PTN BJM dengan jenis perkara pid.sus
“Pemohon jaksa penuntut umum dan terdakwa. Termohon/terdakwa Mardani H Maming,” demikian bunyi dari putusan kasasi Mardani H Maming.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pengadillan Tinggi (PT), Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
Adapun Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan mengembangkan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Pengembangan ini akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Mardani sebelumnya mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Hal tersebut diketahui dari putusan kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU ini dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan dari kasasi yang diajukan oleh Mardani H Maming ini sendiri tertanggal 1 Agustus tahun 2023.
“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp.110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip, Rabu.
Mardani mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada 19 Juni 2023 dan didistribusikan pada 10 Juli 2023.
Nomor surat pengantar dari kasasi yang diajukan Mardani H Maming sendiri ialah W.15.U1/1279/PID/Tipikor/V/2023. Untuk nomor putusannya 3/Pid.Sus-TPK/2023/PTN BJM dengan jenis perkara pid.sus
“Pemohon jaksa penuntut umum dan terdakwa. Termohon/terdakwa Mardani H Maming,” demikian bunyi dari putusan kasasi Mardani H Maming.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pengadillan Tinggi (PT), Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
Adapun Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan mengembangkan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Pengembangan ini akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023