Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Ela Ubleuw menuntut Faud Hajar Thaha (35) yang merupakan residivis kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama 11 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 144 UU RI Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika," kata JPU dalam persidangan di Ambon, Selasa.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Orpha Martina dan didampingi dua hakim anggota.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hal memberatkan yang menjadi pertambangan terdakwa dituntut 11 tahun penjara karena perbuatannya sudah berulang kali dilakukan.
Bahkan terdakwa saat menjalani pidana dalam perkara yang sama tetapi belum selesai masa hukumannya kembali melakukan tindak pidana serupa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan berlangsung.
Kasus ini berawal pada 15 Juli 2022, dari BNNP Maluku mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman paket barang dari Jakarta ke kota Tual menggunakan jasa pengiriman barang dan di dalam paket itu berisi narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi dari lima gram.
Para saksi dari anggota BNNP Maluku ini melakukan penyelidikan dan pada 17 Juni 2022, paket tersebut tiba di Ambon lalu mereka bekerja sama dengan pihak perusahaan jasa pengiriman barang untuk sama-sama mengawasi paket tersebut sampai tiba di kota Tual.
Setelah diteruskan ke Kota Tual, pada Sabtu 18 Juli 2023, para saksi kemudian menghubungi karyawan perusahaan di sana untuk bekerja sama mencari tahu siapa pemilik barang haram tersebut.
Selanjutnya pada 29 Juni 2022, kurir J&T Ekspres mengantarkan paket tersebut ke alamat pemilik paket narkoba, dan di situ ternyata diketahui milik terdakwa hingga petugas BNNP berhasil meringkus terdakwa degan barang bukti 10 gram sabu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 144 UU RI Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika," kata JPU dalam persidangan di Ambon, Selasa.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Orpha Martina dan didampingi dua hakim anggota.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hal memberatkan yang menjadi pertambangan terdakwa dituntut 11 tahun penjara karena perbuatannya sudah berulang kali dilakukan.
Bahkan terdakwa saat menjalani pidana dalam perkara yang sama tetapi belum selesai masa hukumannya kembali melakukan tindak pidana serupa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan berlangsung.
Kasus ini berawal pada 15 Juli 2022, dari BNNP Maluku mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman paket barang dari Jakarta ke kota Tual menggunakan jasa pengiriman barang dan di dalam paket itu berisi narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi dari lima gram.
Para saksi dari anggota BNNP Maluku ini melakukan penyelidikan dan pada 17 Juni 2022, paket tersebut tiba di Ambon lalu mereka bekerja sama dengan pihak perusahaan jasa pengiriman barang untuk sama-sama mengawasi paket tersebut sampai tiba di kota Tual.
Setelah diteruskan ke Kota Tual, pada Sabtu 18 Juli 2023, para saksi kemudian menghubungi karyawan perusahaan di sana untuk bekerja sama mencari tahu siapa pemilik barang haram tersebut.
Selanjutnya pada 29 Juni 2022, kurir J&T Ekspres mengantarkan paket tersebut ke alamat pemilik paket narkoba, dan di situ ternyata diketahui milik terdakwa hingga petugas BNNP berhasil meringkus terdakwa degan barang bukti 10 gram sabu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023