Ambon (Antara Maluku) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Maluku mengajak masyarakat Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah untuk memelihara cagar budaya di daerah tersebut.

Ajakan memelihara dan melindungi cagar budaya setempat, disampaikan Kepala Disparekraf Maluku Benny Gasperzs dalam sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang digelar Diskraf di Desa Hila.

"Saya mengajak masyarakat se-Kecamatan Leihitu agar bisa bersama-sama turut serta berpartisipasi memelihara cagar budaya yang ada di sini, karena itu adalah bagian dari sejarah dan kebudayaan kita semua," kata Disparekraf Maluku Benny Gasperzs, Rabu.

Menurut dia, dengan adanya UU tentang cagar budaya, masyarakat yang kedapatan merusak situs bersejarah dan cagar budaya bergerak maupun tidak bergerak, akan ditindak secara tegas seperti yang termaktup dalam UU tersebut.

Kecamatan Leihitu memiliki beberapa cagar budaya peninggalan, di antaranya Benteng Amsterdam (1512), Benteng Kapahaha (1637), Gereja tua Immanuel (1515), Masjid tua Wapauwe (1414), dan lainnya.

"Marilah kita menjaga cagar budaya yang kita miliki, salah satunya dengan tidak mencoret-coret di bangunan situs yang ada, karena akan merusak keasliannya," ucapnya.

Gasperzs mengatakan, cagar budaya memiliki potensi pariwisata yang dapat membawa keuntungan ekonomi bagi masyarakat setempat, apabila dijaga dan dipelihara.

"Untuk menyelamatkan cagar budaya, diperlukan kepedulian kita semua, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat di mana situs budaya dan sejarah itu berada," katanya.

Kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menghadirkan Sri Patmiarsih dan Kosasih Bismantara dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai pembicara.

Sedikitnya 50an orang turut serta dalam kegiatan tersebut, di antaranya raja-raja, dan guru SMP dan SMA se-Kecamatan Leihitu, serta juru pelihara situs bersejarah dan cagar alam setempat.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012