Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menetapkan 10 cagar budaya tingkat berdasarkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 802- 811 Tahun 2021 tentang Benda Cagar Budaya.
Kepala bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon Esaf Malioy di Ambon, Jumat mengatakan ke-10 cagar budaya yang ditetapkan tersebut adalah Meriam Waimahu Latuhalat, Meriam Jepang Air Salobar Atas, Patung Fransiskus Xaverius, Masjid Jami, Gereja Maranatha.
Kemudian Gereja Menara Iman, Monumen Makam Joseph Kam, Tugu Dolan, Benteng Middleburg, Situs Cagar Budaya Negeri Soya.
Baca juga: Hilmar Farid: Sudah lama ingin jadikan Kepulauan Banda cagar budaya
Ia mengatakan cagar budaya sangat penting untuk dipertahankan keberadaanya sesuai UU No 11 Tahun 2010, yakni sebagai sumber daya budaya yang memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui.
Pemerintah, katanya, berupaya melakukan penahapan dalam rangka pelestarian cagar budaya dengan melewati tahap registrasi yang mencakup pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, dan pemeringkatan cagar budaya berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.
Tim ahli cagar budaya telah melakukan kajian, identifikasi dan klasifikasi terhadap benda bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis pada masing-masing objek yang diduga cagar budaya yang ada di wilayah Kota Ambon.
Baca juga: Bangunan SDN 207 di Banda Naira dinilai layak jadi cagar budaya, begini penjelasan Kemdikbudristek
"Hal tersebut dilakukan untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai cagar budaya dan merekomendasikan penetapan dan pemeringkatan status bangunan dan struktur cagar budaya peringkat kota," katanya.
Ia berharap ke depan ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat serta dukungan dari berbagai pihak diyakini dapat mendorong munculnya partisipasi dalam melestarikan cagar budaya.
Baca juga: Benteng Nieuw Victoria di Ambon terima sertifikat cagar budaya nasional, begini penjelasannya