Ambon (ANTARA) - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX mendorong pelestarian cagar budaya di Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
"Setelah penggabungan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Maluku mulai 1 Januari 2023, kami mendorong upaya pelestarian cagar budaya khususnya di Pulau Banda," kata Kepala BPK Wilayah XX, Dody Wiranto, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, dua hal yang menjadi fokus utama dalam hal pelestarian kebudayaan yakni benda dan non benda.
Tahap awal katanya, akan dimulai dengan melakukan peninjauan di Pulau Banda guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ulah oknum masyarakat yang melakukan tindakan perusakan cagar budaya.
"Kami akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat dan melakukan peninjauan lokasi cagar budaya serta melakukan rekomendasi ke depan apa yang harus kita lakukan terkait dengan kondisi cagar budaya yang ada di Pulau Banda tersebut," katanya.
Upaya tersebut, katanya, sejalan dengan dinamika organisasi Kemendikbudristek khususnya Direktorat Jendral Kebudayaan, yakni terjadi proses reorganisasi perubahan nomenklatur Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Maluku.
BPK merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dari Kemendikbudristek yang berada di daerah dengan tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
"Yang paling esensial adalah kami dulunya hanya menangani nilai budaya, sekarang menangani cagar budaya sesuai UU nomor 11 tahun 2010, tentang cagar budaya,” katanya.