Ambon (ANTARA) - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Maluku menempatkan juru pelihara cagar budaya nasional Benteng Nieuw Victoria di Kota Ambon.
“Kami memperkenalkan dan menempatkan empat orang juru pelihara cagar Budaya Benteng Nieuw Victoria,“ kata Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX, Dody Wiranto, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, penempatan juru pelihara cagar budaya dilakukan dalam upaya implementasi tugas Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX sesuai Permendikbud nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan. Maka dalam upaya melaksanakan pelindungan Cagar Budaya melalui fungsi dan peran juru pelihara. sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Balai Nomor 022/ F7.22/TU.01.00/2025 tanggal 6 Januari 2025.
“Kami telah melakukan pertemuan dengan perwakilan Komandan Detasemen Kavaleri 5/Birgus Latro Cakti, untuk memperkenalkan juru pelihara cagar budaya di benteng Nieuw Victoria ,” katanya.
Sebelumnya BPK Wilayah XX Maluku juga telah melakukan pemetaan dan penggambaran cagar budaya situs Benteng Nieuw Victoria di Kota Ambon.
Kegiatan pemetaan dan penggambaran, dengan mendokumentasikan kondisi fisik cagar budaya Situs Benteng Nieuw Victoria.
"Kami telah melakukan pemetaan melalui potret 3D, setelah mendapatkan izin dari Kodam. XVI Pattimura,” ujarnya.
Benteng Nieuw Victoria awalnya dibangun Bangsa Portugis pada 1575 ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional, artinya upaya pelestarian akan menjadi perhatian hingga tingkat nasional.
"Keberadaan Benteng Niew Victoria sebagai aset nasional, maka 2025 akan dilakukan pemugaran, " katanya.
Situs cagar budaya benteng dapat dimanfaatkan masyarakat khususnya para guru dan siswa untuk melakukan perjalanan tapak tilas perlawanan rakyat Maluku.
"Perlawanan rakyat Maluku banyak kisah sejarah dan ceritanya panjang. Ke depan cagar budaya ini bisa jadi ruang publik dan ruang bersama, tempat perjuangan kemerdekaan," ujarnya.