Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Liem Sin Tiong, terdakwa dugaan tindak pidana penyuapan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa selama 24 bulan penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata tim JPU KPK dikoordinir Taufiq Ibnugroho di Ambon, Selasa.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon Haris Tewa dan didampingi Lutfi Alzagladi dan Antonius Sampe Sammine sebagai Hakim Anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar Rp85 juta subsidair empat bulan kurungan, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan terdakwa  dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Liem Sin Tiong merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Bursel periode 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam kota Namrole tahun 2015.

Terdakwa bersalah karena bersama dan secara berlanjut dengan Ivana Kwelju menyuap Tagop Soulisa dengan uang sejumlah Rp400 juta untuk memenangkan proyek jalan dalam kota Namrole.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU KPK tuntut penyuap mantan Bupati Buru Selatan 24 bulan penjara

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023