Ambon (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Amri dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, terkait statusnya sebagai terdakwa dugaan suap Wali Kota Ambon 2017-2022 Richard Louhenapessy sebesar Rp500 juta untuk pengurusan pendirian 70 gerai Alfamidi,
"Terdakwa bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," kata koordinator tim JPU KPK Taufiq Nugroho di Ambon, Kamis.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon Nanang Zulkarnaen Faizal didampingi Wilson Shriver dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Ambon ke Pengadilan Tipikor
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Amri yang juga berprofesi sebagai pengacara ini dipercaya saksi Wahyu Sumantri, Muslimin dan sejumlah saksi lain dari PT Midi Utama Indonesia untuk mengurus izin pembukaan 70 gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2019.
Dalam proses pengurusan izin prinsip tersebut, terdakwa menghubungi saksi Andrew Hehanusa (dalam BAP terpisah).
Terdakwa Amri juga memberikan uang terima kasih atas jasa Andrew sebesar Rp10 juta, Rp5 juta, dan Rp3 juta, kemudian mentransfer Rp1,3 miliar untuk pengurusan izin prinsip dalam rangka membangun 70 gerai Alfamidi.
Menurut tim JPU, selanjutnya pada tanggal 9 April 2020 terdakwa mentransfer uang Rp250 juta kepada saksi Richard Louhenapessy (dalam BAP terpisah) melalui nomor rekening saksi Andrew dan Rp250 juta lagi ditransfer pada tanggal 14 April 2020.
"Pada tanggal 9 April 2022, saksi Andrew mengirim pesan singkat kepada Richard bahwa sudah ada kabar dari Amri, kemudian saksi Andrew mencairkan Rp250 juta yang ditransfer terdakwa di BCA," jelas tim JPU.
Baca juga: KPK dalami dugaan korupsi persetujuan pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon
Saksi Andrew kemudian mentransfer lagi Rp50 juta ke rekening Richard dan sisanya Rp200 juta diserahkan secara tunai kepada Richard di kantor Wali Kota Ambon.
Kemudian untuk transferan kedua tanggal 14 April 2022 sebesar Rp250 juta, saksi Andrew mencairkannya dan menyetor Rp75 juta ke rekening Richard dan sisanya Rp175 juta diserahkan langsung.
Uang Rp500 juta yang ditransfer dua kali oleh terdakwa ini belakangan dikatakan untuk menyewa lahan di Dusun Kusu-Kusu Sere, Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), untuk usaha gerai dan sarang burung walet.
Lahan tersebut disewa dari kakak saksi Andrew bernama Miron Kelfred Hehanusa, namun uang itu telah dikembalikan kepada terdakwa melalui rekeningnya sebesar Rp450 juta ketika perkara Richard sudah ditangani KPK.
Baca juga: Pengusaha penyuap mantan Bupati Bursel divonis 20 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Basri.
Basri juga mengatakan kalau kliennya bukanlah karyawan PT Alfamidi, tetapi hanya pihak kedua yang jasanya dipakai untuk mengurus izin prinsip pendirian gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Baca juga: KPK dalami setoran uang ke Richard Louhenapessy terkait pengajuan izin di Pemkot Ambon, pemilik RM Sari Gurih ikut diperiksa
Terdakwa penyuap Wali Kota Ambon dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, begini penjelasannya
Kamis, 17 November 2022 18:23 WIB