Ambon (Antara Maluku) - Demonstran yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Jargaria Cinta Damai memasang larangan adat (SASI) di kantor Bupati Kepulauan Aru di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat, Kamis.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Muh Syarif HS, ketika dikonfirmasi, membenarkan pemasangan "SASI" tersebut terkait Pelaksana tugas (Plt) Bupati setempat, Umar Djabumona tidak bersedia menerima demonstran untuk menyampaikan aspirasi mereka.

"Kami (Polisi) sudah memfasilitasi Plt Bupati dan demonstran untuk bertemu guna menerima aspirasi yang akan disampaikan, tapi beliau beralasan tidak menerima surat pemberitahuan akan didemo," ujarnya.

Plt Bupati hanya bersedia menerima perwakilan demonstran saja, tapi ditolak mereka dan berujung dipasangnya "SASI".

Demonstran yang berasal dari desa Durjela sebagai pemangku adat Pulau Wamar memasang kain putih sepanjang 40 meter melilit kantor Bupati dan daun kelapa muda, pertanda budaya leluhur harus ditaati masyarakat Kepulauan Aru yang terkenal dengan sapaan "Bumi Jargaria".

Mereka juga memasang tenda di teras kantor Bupati yang biasanya merupakan tempat parkir mobil Plt Bupati untuk menetap di sana hingga tuntutan diterima.

Demonstran memaksa Umar Djabumona meletakkan jabatan Plt Bupati Kepulauan Aru karena berkinerja buruk sehingga merusak mekanisme pemerintahan. Mereka minta Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu menunjuk caretaker bupati.

Selain itu, Polda Maluku juga diminta demonstran untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan Umar senilai Rp4,6 miliar, dan DPRD segera memanfaatkan hak angket untuk menggantikan Plt Bupati.

DPRD juga diminta menyampaikan aspirasi demonstran kepada Gubernur Maluku dan Menteri Dalam Negeri.

Kapolres memastikan telah mengarahkan personil untuk mengamankan lambang - lambang negara dari aksi demonstrasi yang kemungkinan bisa saja anarkis.

"Pemantauan hingga Kamis petang, demonstran masih bertahan di kantor Bupati Kepulauan Aru dan mereka bertekad menetap di sana hingga tuntutannya dipenuhi Gubernur Maluku," katanya.

Umar Djabumona telah diamankan untuk meninggalkan kantor, namun belum bisa dikonfirmasi soal pemasangan "SASI" di kantor Bupati dan desakan untuk mencopot maupun proses hukum terhadapnya.

Koordinator Aliansi Masyarakat Jargaria Cinta Damai, Dominggus Lengam menegaskan, demonstrasi tetap dilaksanakan hingga Gubernur Maluku memenuhi tuntutan mereka.

"Kami atas kesadaran sendiri melakukan aksi demonstrasi karena menilai Umar Djabumona tidak mengemban tugas dan tanggung jawab dengan baik, bahkan sering meninggalkan Dobo yang berakibat uang daerah terkuras," katanya.

Selain itu, tidak mengayomi masyarakat secara bertanggung jawab paska Teddy Tengko dinonaktifkan sebagai Bupati Kepulauan Aru karena terkait dugaan korupsi dana APBD setempat tahun anggaran 2006 senilai Rp42,5 miliar.

Kasus Teddy Tengko saat ini dalam proses kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan bersangkutan bebas dari tuduhan tersebut

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012