Kesultanan Ternate, Maluku Utara (Malut) menggelar upacara pembatalan Jaib Kolano atau titah Sultan Ternate Ke-48 almarhum Mudaffar Sjah terkait Kolano Moduru dan Wali Kolano dua anak kembar oleh Sultan Ternate Hidayatullah.

"Kesultanan Ternate membatalkan Jaib Kolano berupa surat wasiat Sultan Ternate ke-48 tertanggal 11 September tahun 2013 tentang Kolano Madoru dan Wali Kolano beserta segala hal lain yang terkait di dalamnya," ujar Sultan Ternate Hidayatullah di Ternate, Jumat.

Oleh karena itu, barang siapa, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak menaatinya, maka tidak akan selamat dunia dan akhirat dan Jaib Kolano ini didasarkan pada Kitabullah dan Hadist Rasulullah Salalahu'alaihi Wassalam.

Dalam kesempatan itu, Sultan Ternate Hidayatullah Sjah, membacakan Jaib Kolano Sultan Hidayatullah Sjah dan berharap gelar Maulana Sultan Iskandar Hidayatullah Sjah Ibnu Sultan Alhaji Mudaffar Sjah yang mengemban amanah Khalifaturrasyid wa Tubadilurrasul, memegang kuasa dan perintah melaksanakan perbuatan baik dan menjauhi perbuatan buruk kepada segenap rakyat laki-laki maupun perempuan seadil-adilnya, mendudukkan guru dan haji saya pada tempat yang mulia, yang termaktub di dalam Adat se Atorang, Cara se Ngale, dan Bobaso se Rasai.

Sementara itu, Tulilamo Kesultanan Ternate, Irwan Abdul Gani mengatakan, pembatalan Jaib Kolano tentang Kolano Moduro tersebut, menegaskan, bahwa titah yang menjadi hak prerogatif Sultan Ternate yang diterbitkan sebelumnya tidak berlaku lagi.

Pembatalan Jaib Kolano itu juga menggunakan Jaib Kolano yang baru oleh Sultan Ternate Hidayatullah karena  Sultan Ternate yang baru memiliki hak untuk membatalkan atau menggugurkan Jaib Kolano sebelumnya dan ini ada penegasan dari sisi hukum adatnya.

Selain itu, ada beberapa hal yang mendasari dibatalkannya Jaib Kolano sebelumnya, salah satunya terkait wali kolano, dalam sistem di Kesultanan Ternate tidak menganut adanya wali kolano.

"Pembatalan jaib pernah dilakukan pada 2013 yang disebut dengan si nonako hang oleh Bobato 18 dan Komisi Ngaruha pada masa almarhum Sultan Mudaffar, jadi sinonako hang itu belum mengetahui atau belum mengenal dua anak kembar  tersebut," katanya.

Sehingga, Jaib Kolano yang baru diterbitkan memiliki dasar hukum terutama hukum adat, dan  perangkat adat meminta agar masyarakat atau pihak tertentu yang beraktifitas menggunakan Jaib Kolano sebelumnya, maka pihak kesultanan akan menempuh jalur hukum.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023