Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mencatat sekaligus melindungi Tarian Marabose sebagai tarian kehormatan adat yang berasal dari Kesultanan Bacan, Halmahera Selatan, dan sering digelar untuk penyambutan tamu-tamu istimewa ketika bertandang ke Keraton Kesultanan Bacan.

"Ekspresi budaya tradisional ialah segala bentuk ungkapan karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional dan diwariskan secara komunal dari satu generasi ke generasi lainnya," kata Kepala Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Sabtu.

Dia mengatakan, pada tahun 1957 kunjungan Presiden RI pertama, Soekarno di Kesultanan Bacan digelar penyambutan tamu kehormatan dari para Tetua Adat Negeri Bacan melalui pengemasan Sair Marabose dipadukan dengan gerak tarian dayang-dayang yang hingga saat ini lazim dikenal sebagai Tarian Marabose.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Tarian Marabose masuk sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori ekspresi budaya tradisional (EBT).

Salah satu manfaat pencatatan kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional Tarian Marabose yaitu agar tidak diklaim daerah lain. Selain itu juga dapat memberikan manfaat bagi pariwisata, ekonomi masyarakat, dan pelestarian budaya tradisional secara turun temurun.

Untuk itu, Argap Situngkir meminta pemerintah daerah, dan masyarakat untuk dapat bersinergi mendorong pelindungan KIK melalui pencatatan pada DJKI Kemenkum, atau dapat berkoordinasi bersama Kemenkum Malut.

"Tujuannya mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal di Malut seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik, dan ragam potensi lainnya untuk dilindungi dan diberdayakan bagi kepentingan masyarakat," ujar Argap Situngkir.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026