Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, memvonis 18 bulan penjara terhadap Liem Sin Tiong, terdakwa penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Hakim Ketua Haris Tewa yang didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Terdakwa Liem Sin Tiong sendiri merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap Bupati Buru Selatan 2011—2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam kota di Namrole, Ibu Kota Kabupaten Bursel pada tahun anggaran 2015.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, terdakwa bersalah karena bersama-sama dan secara berlanjut dengan Ivana Kwelju menyuap mantan Bupati Bursel Tagop Soulisa selaku pejabat atau penyelenggara negara sejumlah Rp400 juta untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Uang tersebut ditransfer secara bertahap melalui Jony Reinhard Kasman untuk memenangi proyek jalan dalam Kota Namrole.
Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi dikoordinasi Taufiq Ibnugroho yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp85 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Marcel Hehanusa menyatakan menerima, sementara tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Hakim Ketua Haris Tewa yang didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Terdakwa Liem Sin Tiong sendiri merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap Bupati Buru Selatan 2011—2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam kota di Namrole, Ibu Kota Kabupaten Bursel pada tahun anggaran 2015.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, terdakwa bersalah karena bersama-sama dan secara berlanjut dengan Ivana Kwelju menyuap mantan Bupati Bursel Tagop Soulisa selaku pejabat atau penyelenggara negara sejumlah Rp400 juta untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Uang tersebut ditransfer secara bertahap melalui Jony Reinhard Kasman untuk memenangi proyek jalan dalam Kota Namrole.
Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi dikoordinasi Taufiq Ibnugroho yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp85 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Marcel Hehanusa menyatakan menerima, sementara tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023