Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan patroli rutin di wilayah perairan di daerah itu mencegah pemakaian bom ikan oleh nelayan yang dapat merusak laut.

"Kita tidak main-main dengan pelaku destruction fishing atau penangkapan ikan dengan menggunakan bom di wilayah perairan Malut, karena itu petugas terus melakukan patroli rutin," kata Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Mugi Sekar Jaya saat di Ternate, Senin. 

Menurut dia berdasarkan laporan, masih ada yang kucing kucingan menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan di beberapa wilayah di Maluku Utara.


Laporan kami terima di  beberapa wilayah perairan di  Maluku Utara disinyalir masih ada aktivitas pengeboman dan akan segera ditindak dalam waktu dekat," ujarnya.

Mugi mengatakan, anggota yang rutin bertugas di lapangan sudah juga menerima informasi dari warga yang menyebutkan masih ada aktivitas penangkapan ikan yang tidak mematuhi ketentuan hukum. 

"Ada beberapa daerah sudah menyurat ke kita dan kita sedang dalam pantauan," ujar Mugi.

Mugi menjelaskan, aktivitas menangkap ikan menggunakan bom tidak dilihat dari sedikit atau banyaknya ikan yang didapat oleh nelayan  karena tindakan tersebut sangat nyata efeknya akan merusak bibit ikan dan biota laut lainnya.

"Tidak sedikit atau banyaknya namun jika merusak biota laut maka tidak bisa kita biarkan," tegasnya. 

Dia juga berterima kasih kepada masyarakat atas dukungannya yang telah berpartisipasi memberi informasi. 

"Dan kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan kepada kita, " katanya.

Sebelumnya, Ditpolairud menetapkan tersangka berinisial SJ (34) dan SM (39) dua warga Halmahera Selatan yang diamankan pekan lalu karena menangkap ikan menggunakan bom.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa hari kemudian usai dua pelaku tersebut diamankan.

"Memang, keduanya sudah ditetapkan tersangka setelah kita lakukan gelar perkara seminggu yang lalu," kata Mugi.

Saat ini, ujar Mugi, kedua tersangka telah ditahan sambil menunggu kelengkapan berkas untuk diserahkan ke Jaksa.

"Selain itu, kita lakukan penahanan dan sekarang masih berproses di tahap penyidikan dan kalau berkasnya sudah lengkap maka kita secepatnya kita kirim ke Jaksa," katanya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023