Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan, Partai Amanat Nasional (PAN) berpotensi tidak ada calon legislatif (Caleg) di Kota Tual, Maluku.

"Hasil sidang sengketa di Tual sudah keluar. Bawaslu menolak permohonan PAN. Dengan ditolaknya dokumen administrasi Bacaleg dari PAN, berpotensi besar bakal tanpa Caleg pada Pemilu 2024 di Tual,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Selasa.

Hal ini disampaikannya setelah Bawaslu Kota Tual selesai melaksanakan sidang permohonan gugatan sengketa Pemilu yang diadukan partai politik (parpol) PAN dan Demokrat.

Baca juga: Bawaslu Maluku kirimkan surat imbauan caleg lolos DCS taati aturan Pemilu 2024

Hasilnya, Bawaslu memutuskan menerima sebagian permohonan Parpol Demokrat. Sedangkan untuk PAN, seluruh permohonan yang disoalkan ditolak.

Menurutnya, khusus untuk partai Demokrat, putusannya yakni menerima permohonan pemohon dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tual untuk memberikan kesempatan bagi Demokrat memasukkan calon pengganti.

"Kan permohonan Demokrat diterima. Jadi KPU kemudian memberikan kesempatan bagi Demokrat mengajukan calon pengganti," ungkapnya.

Terpisah, Subair menjelaskan, mekanisme sengketa dengan mekanisme penanganan pelanggaran itu agak berbeda.

Baca juga: Bawaslu Maluku sebut PAN terancam tidak miliki Caleg di Kota Tual

Pada peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, tidak ada mekanisme permohonan koreksi baik dari pemohon maupun termohon.

Namun, koreksi itu dilakukan secara langsung oleh Bawaslu RI. Waktu untuk koreksi dilakukan dua hari.

Ia mengaku, Bawaslu Maluku belum melakukan pengecekan kembali  ke Bawaslu Tual terkait dengan tindak lanjut dari Bawaslu RI atas masalah administrasi PAN.

"Jadi nanti kita tunggu hasil koreksi dari Bawaslu RI. Kalau tidak ada koreksi, ya sudah pasti PAN di Tual tanpa Caleg," ucapnya.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023