Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan, Partai Amanat Nasional (PAN) terancam tidak memiliki calon legislatif (Caleg) di Kota Tual, Maluku. 

"Kalau mau bilang terancam, ya memang terancam. Karena semua Bacaleg PAN di Tual tidak masuk dalam DCS," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair, di Ambon, Kamis. 

Hal ini dikarenakan tidak satupun Bacaleg dari partai berlambang "matahari" itu masuk dalam daftar calon sementara (DCS) DPRD Kota Tual. 

Ia menjelaskan, awalnya partai politik (Parpol) PAN mengajukan sebanyak 20 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Kota Tual. 

Tetapi hingga pada tahapan verifikasi dokumen administrasi perbaikan, tidak satupun dokumen Bacaleg asal PAN yang diajukan ke KPU. 

"Mereka memang ajukan perbaikan tapi sudah melewati tenggat waktu yang ditetapkan KPU. Makanya oleh KPU Kota Tual menetapkan mereka tidak memenuhi syarat (TMS)," terangnya

Subair mengatakan, atas putusan itu, PAN sudah mengajukan permohonan sengketa administrasi pemilu ke Bawaslu kota setempat. 

"Dan ini yang nanti agak sedikit repot. Tapi kita pastikan tetap akan disidangkan untuk penyelesaiannya," katanya.

Subair melanjutkan, untuk hasilnya seperti apa, itu belum bisa diketahui. Karena sampai sekarang PAN Kota Tual juga masih berproses untuk masalah tersebut.

"Hanya terancam ya, belum tau pasti dan tidak. Kita ikuti saja prosesnya lebih lanjut," ucap Subair.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023