Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon menyatakan temuan pencoblosan surat sisa oleh petugas di salah satu TPS di Kebung Cengkeg dak direkomendasikan untuk dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
"Panwas kecamatan Sirimau tidak menyampaikan rekomendasi PSU, karena surat suara sisa yang dicoblos belum sempat dimasukkan ke dalam kotak suara, " kata Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy, di Ambon, Sabtu.
petugas di Kebun Cengkeh
Ia mengatakan, surat suara sisa yang dicoblos petugas KPPS belum sempat dimasukkan dalam kota suara, sehingga tidak mempengaruhi kemurnian surat suara pemilih yang ada dalam kotak suara.
Kasus pencoblosan surat suara sisa yang terjadi di TPS 042 yang terletak di kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Rabu (27/11/2024).
Aksi pencoblosan tersebut menjadi ramai di media sosial setelah direkam oleh warga yang memergoki aksi kedua pelaku yakni, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Ambon beserta anggotanya dan langsung ditangkap setelah didatangi pihak Bawaslu dan polisi.
Ia menjelaskan, kedua terduga serta pihak yang mengambil video telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut, selanjutnya masuk dalam tahapan pembahasan.
Seluruh proses yang diperlukan itu dilakukan dengan baik dan benar. Saat ini sudah masuk ke ranah hukum dan kita hanya perlu menunggu seluruh proses yang sudah dilaksanakan.
"Kami telah meminta keterangan , nanti videonya juga akan diverifikasi apakah benar ada pencoblosan berulang," katanya.
Dalam video yang beredar, diduga ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan tindakan mencoblos surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang tersisa di TPS .
Aksi mencoblos surat suara tertangkap masyarakat, sehingga video tersebut disebarkan kemudian dilaporkan ke Bawaslu.