Ambon (Antara Maluku) - Kegiatan penambangan emas di Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku yang dilakukan PT Gemala Borneo Utama (GBU) mendatangkan kerugian bagi masyarakat setempat, antara lain karena menyebabkan terganggunya suplai air bersih kebutuhan konsumsi warga.

Aktivis lingkungan Fery Kasale pada aksi unjuk rasa di gedung DPRD Maluku di Ambon, Kamis menyebutkan, ada tiga desa di pulau tersebut dan saat ini sulit mengkonsumsi air bersih karena sudah tercemar akibat aktivitas penambangan emas.

"Kegiatan penambangan emas PT GBU sangat merugikan masyarakat seperti terganggunya suplai air bersih dan masalah lainnya," ucap Fery  yang juga koordinator LSM Koalisi Kerakyatan Untuk Pulau Romang (KKUPR) Kabupaten Maluku Barat Daya.

Selain kondisi air yang sudah tidak layak dikonsumsi, banyak tanaman produksi milik warga yang habis dibabat akibat kegiatan eksploitasi yang berlebihan.

Menurut Kasale, warga akhirnya melakukan perlawanan dan berniat untuk menghentikan aktivitas penambangan akibat merasa hak-hak mereka dirampas, namun aksi tersebut berakibat fatal karena polisi dan TNI menahan 418 orang dan menganiaya seorang warga.

"Ada persoalan hukum yang terjadi di sana, mengingat masyrakat merasa haknya dirampas lalu ada perlawanan, tapi mereka justru ditangkap baik pria maupun wanita dan anak-anak jadi terkesan ada intimidasi," teriak Kasale dalam orasinya.

Penangkapan warga secara masal ini membuat KKUPR menduga adanya kompromi antara pihak Pemkab Kabupaten MBD bersama aparat kepolisian dan dua oknum anggota TNI dengan PT. GBU selaku perusahan yang mengelola tambang tersebut.

Karena memang setelah kita melakukan kajian, evaluasi dan investigasi bahwa kehadiran polisi, termasuk aparat Brimob dari Polda Maluku tanpa melalui mekanisme yang  benar dan ternyata pihak perusahaan yang menjemput 15 anggota Brimob untuk dibawa ke Pulau Romang untuk melakukan pengamanan.

"Sayangnya, pengamanan itu justru dilakukan intimidasi terhadap masyrakat di sana, dan juga ada penganiayaan terhadap Yakob Lewantalu yang dianiaya oleh Serda Edwin Usmany dan Serda Santoso Nada,¿ katanya.

Sehingga dalam aksi deo ini, KKUPR juga mengadukan dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota polisi bersama dua anggota TNI terkait penahanan 418 warga setempat sehingga DPRD Maluku dituntut meresponi hal ini.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012