Ambon (Antara Maluku) - Aktivitas penambangan logam mulia atau emas di Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) oleh PT. Gemala Borneo Utama (GBU) baru sebatas eksplorasi, dan izinnya berlaku hingga 2013.
"Kami perlu jelaskan kalau PT. GBU mendapatkan izin eksplorasi dari pemerintah pusat sejak 2009 dan pelaksanaannya baru berlangsung di lokasi Desa Hila (Pulau Romang), belum sampai ke Jerusu dan Rumakoda atau desa dan dusun lainnya," kata anggota komisi B DPRD Maluku, Arnolis Laipeny di Ambon, Rabu.
Namun anehnya, kata dia, masyarakat di desa dan dusun lain seperti Jerusu sudah lebih dahulu melakukan aksi penolakan penambangan emas dengan membakar kamp milik perusahaan yang baru dibangun.
Arnolis Laipeni, yang juga ketua tim verifikasi lapangan komisi B ke Kabupaten MBD, menyatakan masalah penolakan itu sempat dimediasi Camat Jerusu dengan melakukan pertemuan bersama warga.
"Sayangnya dalam pertemuan tersebut terjadi kesalah-pahaman yang memicu emosi warga hingga mereka melakukan aksi pengrusakan fasilitas pemerintah desa, dan persoalan ini pun harus diteruskan secara hukum ke kepolisian.
Menurut Arnolis, sebelum ke Kabupaten MBD, tim verifikasi lapangan menyinggahi Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan menemui Kapolres setempat untuk membahas masalah hukum terkait pembakaran kamp dan pengrusakan fasilitas pemerintah di Pulau Romang.
"Wilayah hukum Polres MTB juga mencakup kawasan MBD," katanya menjelaskan.
Dalam pertemuan itu, Kapolres MTB menjelaskan bahwa ratusan warga Romang yang diangkut ke Kisar untuk menjalani proses hukum sudah dikembalikan ke desa mereka, kecuali 17 warga lain yang masih menjalani proses hukum karena terlibat pengrusakan fasilitas pemerintah.
Dari 17 warga yang masih diproses tersebut, dua orang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wonreli-Kisar, sedangkan 15 lainnya masih dikenakan wajib lapor ke kantor Polsek Kisar.
"Setelah tim melakukan pertemuan dengan mereka, terdapat dua tuntutan utama yang harus dipenuhi yakni penutupan penambangan emas di Pulau Romang serta pencopotan Kepala Desa Jerusu," kata Arnolis.
Ia menambahkan, tim verifikasi yang dipimpinnya juga telah melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah sekaligus mengkonfirmasikan tuntutan-tuntutan masyarakat yang dimotori para mahasiswa.
"Kontroversi yang terjadi dari proses eksplorasi ini ada dua, dimana konsentrasi eksplorasi yang sementara berlangsung di desa Hila, menurut warga membawa dampak positif bagi masyarakat, sementara masyarakat desa lainnya justeru menganggap dampak rencana eksplorasi ini tidak menguntungkan," katanya.