Ambon, 27/11 (Antara Maluku) - Persoalan penambangan emas oleh PT. Gemala Borneo Utama (GBU) di Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya yang dilaporkan telah mengganggu masalah lingkungan, sosial, dan budaya perlu dikawal oleh Komisi B DPRD Maluku.
"Masalah Romang harus dikawal ketat DPRD melalui komisi B. Soal perizinan dan lain-lain nanti kita koordinasikan, tapi yang jelas komisi harus ke sana dan tidak hanya sekadar janji-janji," kata ketua komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Minggu.
Apalagi sekarang ini, kata Melky, pihak Persatuan Gereja Indonesia (PGI) menyatakan secara tegas menolak aktivitas ekspolarsi dan ekspolitasi penambangan emas di Pulau Romang, dan lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sedang melakukan peninjauan langsung di sana.
"Sekarang LSM sudah mengambil langkah, sama seperti PGI dan Gubernur Maluku juga telah meminta tim kajian dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon untuk turun ke Pulau Romang, sementara Komisi B belum juga merealisasikan janjinya," tegas Melki Frans.
Menurut dia, tidak usah semua pimpinan dan anggota komisi B DPRD Maluku turun ke sana tetapi cukup diwakilkan beberapa orang saja agar tidak terjadi pemborosan anggaran daerah.
"Karena saya juga tahu sudah dianggarkan untuk pengawasan tapi kenapa mereka tidak pergi ke Pulau Romang, apalagi mahasiswa dan pelajar serta tokoh adat telah menemui ketua DPRD Maluku dan ada jadi janji-janji yang sudah disampaikan ke masyarakat harus dipenuhi," tandas anggota DPRD Maluku asal dapil Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten MBD ini.
Jadi tidak ada pilihan lain selain komisi B harus turun ke Romang sekaligus ke Pulau Wetar yang ada aktivitas penambangannya oleh PT. Batu Tua di sana.
"Kalau sudah ada data resmi yang jelas bisa mengundang Walhi, PGI dan semua pihak yang menolak aktivitas penambangan minta bertemu di DPRD untuk membicarakannya," jelas Melki Frans.
Sementara ketua komisi B DPRD Maluku, Rein Toumahuw mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan dengan koordinator komisi bersama Sekretaris DPRD Maluku jadi tinggal menunggu waktu yang tepat karena dalam waktu dekat ini akan ada agenda dewan membahas KUA dan PPAS RAPBD 2017.
"Nantinya setelah pembahasan baru kita pergi karena tidak mungkin kita jalan, padahal pembahasan belum rampung dan sekarang Walhi turun ke Pulau Romang kemudian PGI juga menyatakan menolak aktivitas penambangan, namun yang pasti komisi belum bisa memberikan komentar karena harus melihat kondisi di sana seperti apa supaya kalau sudah kaji secara baik baru kita nyatakan sikap," katanya.
Penambangan Emas Pulau Romang Harus Dikawal DPRD
Senin, 28 November 2016 7:38 WIB