Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyarankan agar pembangunan Rempang Eco City di Kepulauan Riau (Kepri) untuk dikaji ulang dan harus berorientasi pada lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Proyek tersebut rentan terhadap kerusakan alam. Perlu diketahui, pembangunan yang masih mengeksplorasi alam secara tidak bijak, tidak akan pernah mendatangkan keuntungan bagi manusia," ujar Sekretaris MLH PP Muhammadiyah Djihadul Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Rempang Eco City menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023. Pembangunannya tercatat dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 dan disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023. Proyek ini direncanakan menjadi kawasan industri, pariwisata, hingga perdagangan.
Baca juga: Bahlil pastikan hak warga Rempang terpenuhi dan rencana investasi tetap jalan
Menurut Djihadul, pembangunan Rempang Eco City seperti dua mata koin yakni sebagai harapan peningkatan investasi di Indonesia, tetapi di sisi lain menjadi ancaman untuk ekologis jika benar-benar tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Ia mengatakan produksi kaca secara masif dan besar yang rencananya dibangun di wilayah tersebut, memerlukan bahan baku kaca yang tidak sedikit. Bahan baku kaca berasal dari pasir silika yang pastinya didapatkan dari pesisir pantai.
Penyediaan bahan baku inilah yang menjadi perhatian Majelis Lingkungan Hidup. Pengambilan bahan baku kaca tidak boleh berdampak pada ekosistem pesisir, termasuk terhadap nelayan yang menggantungkan hidupnya di laut.
Baca juga: TNI cegah prajurit ikut terlibat kasus tanah di Pulau Rempang
"Itulah cita-cita konstitusi pada lingkungan hidup yang tidak boleh dilukai dengan cara apapun. Pembangunan harus sejalan dengan kelestarian lingkungan hidup," katanya.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa hak warga Rempang dapat terpenuhi, namun juga menekankan bahwa rencana investasi di wilayah tersebut harus tetap berjalan.
Bahlil menegaskan penanganan di lapangan merespons protes sebagian warga yang menolak pemindahan akan dilakukan dengan cara yang baik. Ia menekankan penting bagi pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat Rempang, terkait dengan pemindahan warga Pulau Rempang ke Pulau Galang, Kepri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Muhammadiyah: Proyek Rempang Eco City rentan kerusakan alam
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Proyek tersebut rentan terhadap kerusakan alam. Perlu diketahui, pembangunan yang masih mengeksplorasi alam secara tidak bijak, tidak akan pernah mendatangkan keuntungan bagi manusia," ujar Sekretaris MLH PP Muhammadiyah Djihadul Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Rempang Eco City menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023. Pembangunannya tercatat dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 dan disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023. Proyek ini direncanakan menjadi kawasan industri, pariwisata, hingga perdagangan.
Baca juga: Bahlil pastikan hak warga Rempang terpenuhi dan rencana investasi tetap jalan
Menurut Djihadul, pembangunan Rempang Eco City seperti dua mata koin yakni sebagai harapan peningkatan investasi di Indonesia, tetapi di sisi lain menjadi ancaman untuk ekologis jika benar-benar tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Ia mengatakan produksi kaca secara masif dan besar yang rencananya dibangun di wilayah tersebut, memerlukan bahan baku kaca yang tidak sedikit. Bahan baku kaca berasal dari pasir silika yang pastinya didapatkan dari pesisir pantai.
Penyediaan bahan baku inilah yang menjadi perhatian Majelis Lingkungan Hidup. Pengambilan bahan baku kaca tidak boleh berdampak pada ekosistem pesisir, termasuk terhadap nelayan yang menggantungkan hidupnya di laut.
Baca juga: TNI cegah prajurit ikut terlibat kasus tanah di Pulau Rempang
"Itulah cita-cita konstitusi pada lingkungan hidup yang tidak boleh dilukai dengan cara apapun. Pembangunan harus sejalan dengan kelestarian lingkungan hidup," katanya.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa hak warga Rempang dapat terpenuhi, namun juga menekankan bahwa rencana investasi di wilayah tersebut harus tetap berjalan.
Bahlil menegaskan penanganan di lapangan merespons protes sebagian warga yang menolak pemindahan akan dilakukan dengan cara yang baik. Ia menekankan penting bagi pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat Rempang, terkait dengan pemindahan warga Pulau Rempang ke Pulau Galang, Kepri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Muhammadiyah: Proyek Rempang Eco City rentan kerusakan alam
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023