Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penyelidikan terhadap proyek rehabilitasi dermaga penyeberangan feri di Kulur, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2011 senilai Rp1,979 miliar yang diduga bermasalah.

"Proses penyelidikan awal untuk mengumpulkan bahan dan keterangan, ini dilakukan berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (SPP) dari Kajati," kata Kepala Bidang Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kosasih di Ambon, Jumat.

Penyelidikan ini tidak dilakukan secara langsung oleh aparat Kejaksaan Tinggi tapi melibatkan aparat kejaksaan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Saparua (Maluku Tengah).

Kosasih mengatakan, kebijakan ini diambil mengingat waktu dan tempat kejadian perkaranya (locus delicti dan tompus delicti) berada di Pulau Saparua.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka lamanya waktu penyelidikan ini selama 30 hari dan bisa dilakukan penambahan 30 hari lagi kalau pengumpulan data dan bahan keterangannya dirasakan masih belum lengkap.

"SPP ini bisa ditingkatkan statusnya ke penyidikan, bila seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, tapi yang jelas kejaksaan harus mengumpulkan semua bukti dan fakta lapangan yang kuat baru masalahnya dilanjutkan," katanya.

Langkah Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan SPP ini dilakukan setelah menerima surat rekomendasi pimpinan DPRD Maluku yang melaporkan adanya dugaan kerugian negara dalam proyek rehabilitasi dermaga penyeberangan Kulur senilai Rp1 miliar lebih yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2011.

Temuan dugaan pelanggaran ini terjadi setelah komisi C DPRD Maluku melakukan agenda pengawasan sejak Februari 2012 untuk melihat secara langsung realisasi pengerjaan rehab dermaga Kulur.

Misalnya pekerjaan pemasangan paving block untuk trotoar serta kansteen dalam kontraknya tercatat 987,00 meter persegi, namun hasil di lapangan hanya 109,44 meter persegi, kemudian pekerjaan rehabilitasi talud yang seharusnya mencapai 384 meter kubik, tapi yang terealisasi hanya 99,04 meter persegi jadi masih tersisa 284,96 meter persegi yang tidak dikerjakan oleh kontraktor.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012