Ambon (Antara Maluku) - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengukuhkan 120 kewang (polisi) lingkungan hidup yang akan bertugas di 50 Desa dan Kelurahan.

Pengukuhan dilaksanakan pada upacara peringatan HUT Ke-437 Kota Ambon yang dipusatkan di Lapangan Merdeka.

120 kewang lingkungan hidup berasal dari negeri atau desa dan kelurahan di lima kecamatan di kota Ambon.

Menurut Wali Kota, para kewang menjadi polisi lingkungan yang bertugas mengawasi setiap kegiatan di pusat budaya atau situs bersejarah di kota ini.

Dari 120 kewang tersebut akan ditugaskan 10-20  orang untuk bertugas sejak pukul 10.00 pagi hingga 22.00, dan dalam menjalankan tugas kewang menggunakan pakaian khas

"Pengangkatan kewang didasari keputusan Wali kota Ambon Nomor 753 tahun 2012. Tahap awal kewang akan ditempatkan di lokasi Gong Perdamaian Dunia (GPD), Pattimura Park, Kantor Gubernur Maluku dan Balai Kota Ambon.

Wali Kota mengatakan, pengukuhan kewang dilaksanakan guna menghidupkan kembali komponen budaya di Ambon yang hampir punah.

"Mulai tahun ini kita menghidupkan kembali komponen budaya kita yakni kewang dan marinyo, yang hampir dilupakan oleh masyarakat khususnya generasi muda di kota ini," katanya.

Richard mengatakan, Ambon selain ibu kota provinsi juga merupakan kota otonomi yang struktur pemerintahannya terdiri dari negeri adat, kelurahan dan desa.

Sebagai negeri adat, Ambon memiliki simbol dan budaya adat yang menjadi ciri khas seperti kewang dan marinyo.

Diakuinya, mekanisme pemerintahan era orde baru, simbol adat mengalami distorsi luar biasa akibat sistem pemerintahan sentralistik yang menggunakan pola di pulau Jawa.

         "Akibat perubahan itu, saniri tidak berfungsi dan berubah menjadi Lembaga Masyarakat Desa (LMD), sementara soa (kepala marga) juga berubah menjadi unit kerja," ujarnya.

Pewarta: ANTARA

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012