Komisi III DPRD Maluku melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang Penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah Maluku sebagai upaya mengembangkan perekonomian di provinsi itu.
"Ranperda ini bertujuan mengembangkan ekonomi kreatif karena memiliki kedudukan strategis dalam menopang ketahanan perekonomian serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," kata ketua komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw di Ambon, Jumat.
Menurut dia ekonomi kreatif juga mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing serta penciptaan lapangan kerja guna mewujudkan pembangunan ekonomi di daerah.
Ia merinci ekonomi kreatif meliputi 16 bidang usaha yakni aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio.
Jadi ekonomi kreatif memiliki peranan penting serta kedudukan yang strategis dan berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, daya saing dan kreativitas serta penciptaan lapangan kerja di daerah.
"Karena itu kehadiran pemerintah penting dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui pembentukan Perda untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah," ucap Richard.
Sementara Staf ahli Ketua Komisi III DPRD Maluku Moh Fagi Fakaubun mengatakan, Perda Penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi Maluku akan menjadi Perda payung di kabupaten dan kota.
"Perda ini juga sebagai mandat agar pemerintah hadir dalam konteks pengembangan dan dukungan kepada para pelaku ekonomi kreatif," ujar Faqih.
Pada uji publik komisi III menghadirkan pembicara dari Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Jufri Pattilouw, serta dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara para peserta terdiri dari komunitas ekonomi kreatif, UKM dan perfilman, pedagang serta mahasiswa yang masuk dalam kelompok kategori pengelolaan ekonomi kreatif.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Ranperda ini bertujuan mengembangkan ekonomi kreatif karena memiliki kedudukan strategis dalam menopang ketahanan perekonomian serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," kata ketua komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw di Ambon, Jumat.
Menurut dia ekonomi kreatif juga mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing serta penciptaan lapangan kerja guna mewujudkan pembangunan ekonomi di daerah.
Ia merinci ekonomi kreatif meliputi 16 bidang usaha yakni aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio.
Jadi ekonomi kreatif memiliki peranan penting serta kedudukan yang strategis dan berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, daya saing dan kreativitas serta penciptaan lapangan kerja di daerah.
"Karena itu kehadiran pemerintah penting dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui pembentukan Perda untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah," ucap Richard.
Sementara Staf ahli Ketua Komisi III DPRD Maluku Moh Fagi Fakaubun mengatakan, Perda Penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi Maluku akan menjadi Perda payung di kabupaten dan kota.
"Perda ini juga sebagai mandat agar pemerintah hadir dalam konteks pengembangan dan dukungan kepada para pelaku ekonomi kreatif," ujar Faqih.
Pada uji publik komisi III menghadirkan pembicara dari Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Jufri Pattilouw, serta dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara para peserta terdiri dari komunitas ekonomi kreatif, UKM dan perfilman, pedagang serta mahasiswa yang masuk dalam kelompok kategori pengelolaan ekonomi kreatif.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023