Ternate (ANTARA) - Pimpinan Tinggi (Pimti) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) berperan penting sebagai penggerak membangun sinergi dengan pemangku kepentingan terkait guna mendukung ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum, Razilu mengungkapkan bahwa potensi kekayaan intelektual (KI) sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa patut terus dikembangkan dan ditingkatkan. Ekonomi kreatif sebagai wujud pemanfaatan KI mencatatkan kontribusi sebesar 7,6% atau kurang lebih 1280 triliun rupiah.
“Melihat potensi ini, pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem KI di Indonesia. Hal ini selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 dalam rangka mempersiapkan generasi yang berkompeten dan berdaya saing melalui KI,” ujar Razilu saat mengisi materi pada Pelatihan Penguatan Substansi Pimti secara virtual, Kamis (20/3).
Salah satu kendala yang dihadapi yaitu pemahaman masyarakat terhadap KI masih rendah. Baru 11,05% dari total jumlah 8,2 juta pelaku industri kreatif di Indonesia yang memiliki kekayaan intelektual,” ujarnya.
Razilu menyampaikan strategi melalui program prioritas seperti IP Clinic, edukasi KI, IP webinar, diseminasi dan promosi KI, penguatan kerja sama ekosistem KI bersama stakeholders.
Pimti Pratama yakni Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi mengikuti dengan antusias setiap materi yang disampaikan.
Budi mengatakan bahwa ekosistem KI mampu menciptakan ekonomi inklusif yang memberdayakan seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, ia mendukung pentingnya transformasi dan akselerasi seluruh pihak dalam memajukan pelindungan kekayaan intelektual di Malut.
"Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong adanya kerja sama dengan pemerintah daerah, kampus, komunitas masyarakat dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Maluku Utara," ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya.
Harapannya, dengan penguatan tugas substansi tersebut, dapat menambah pengetahuan dan memperkuat komitmen dalam akselerasi ekonomi berbasis kekayaan intelektual di wilayah Maluku Utara.
Materi terkait penegakan hukum bidang KI turut disampaikan Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Dijelaskan, bahwa salah satu tujuan penegakan hukum yaitu, memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak kekayaan intelektual bahwa hak-hak mereka diakui, dilindungi, dan dapat ditegakkan.