Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku disarankan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait dikeluarkannya penetapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon atas akta non executable terhadap Bupati non aktif Kabupaten Kepulauan Aru, Teddy Tengko.
"Ada kekhilafan hakim agung dalam menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Teddy Tengko karena tidak dimasukkannya unsur-unsur yang diatur dalam pasal 197 huruf K KUHAP, sehingga tim kuasa hukum Tengko yang diketuai Yuzril Izha Mahendra mengajukan permohonan non executable dan dikabulkan hakim tunggal PN," kata anggota DPRD Maluku, Lutfi Sanaky, di Ambon, Selasa.
Secara logika hukum, putusan hakim di Pengadilan Negeri tidak bisa membatalkan putusan lembaga peradilan yang lebih tinggi seperti Mahkamah Agung, namun penetapan hakim tunggal yang mengabulkan permohonan non executable di tingkat PN bisa dilakukan karena ada kekhilafan hakim agung dalam amar putusannya.
Luthfi Sanaky, yang juga anggota komisi A DPRD Maluku dan membidangi masalah hukum, berpendapat, amar putusan majelis hakim MA sudah jelas menjatuhkan putusan penjara dan denda kepada terdakwa, tapi saat ini jaksa tidak serta-merta bisa melakukan eksekusi sesuai putusan MA nomor nomor 161 K/Pid. Sus/2012 tertanggal 10 April 2012.
Putusan PN berupa penepatan akta yang membatalkan keputusan MA nomor 161 K/Pid. Sus/2012 tertanggal 12 April 2012 ini merupakan kasus yang baru pernah terjadi di tanah air sehingga memerlukan sebuah diskusi yang panjang untuk membahas persoalan tersebut.
"Jaksa atas nama kepentingan umum maupun untuk kepentingan hukum harus melakukan upaya PK ke MA agar kekhilafan hakim yang tidak menyertakan pasal 197 huruf K KUHAP bisa diperbaiki dan terdakwa secara otomatis dapat dieksekusi," kata Sanaky, yang juga berprofesi sebagai pengacara senior di Kota Ambon.
Menyangkut upaya rehabilitasi nama baik dan meminta jabatannya Tengko dikembalikan sebagai Bupati Kepulauan Aru, menurut Luthfi Sanaky, ini merupakan hak seseorang lewat kuasa hukumnya untuk berproses.
"Teddy Tenkgo lewat tim kuasa hukumnya berhak melakukan upaya tersebut, tapi jaksa juga berhak menempuh cara lain berupa upaya luar biasa dalam bentuk peninjauan kembali ke MA," kata Luthfi Sanaky.
Teddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 maret 2011.
SK pemberhentian sementara Teddy Tengko tertuang dalam surat keputusan Mendagri bernomor 131.81-151, berlaku sampai proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012
"Ada kekhilafan hakim agung dalam menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Teddy Tengko karena tidak dimasukkannya unsur-unsur yang diatur dalam pasal 197 huruf K KUHAP, sehingga tim kuasa hukum Tengko yang diketuai Yuzril Izha Mahendra mengajukan permohonan non executable dan dikabulkan hakim tunggal PN," kata anggota DPRD Maluku, Lutfi Sanaky, di Ambon, Selasa.
Secara logika hukum, putusan hakim di Pengadilan Negeri tidak bisa membatalkan putusan lembaga peradilan yang lebih tinggi seperti Mahkamah Agung, namun penetapan hakim tunggal yang mengabulkan permohonan non executable di tingkat PN bisa dilakukan karena ada kekhilafan hakim agung dalam amar putusannya.
Luthfi Sanaky, yang juga anggota komisi A DPRD Maluku dan membidangi masalah hukum, berpendapat, amar putusan majelis hakim MA sudah jelas menjatuhkan putusan penjara dan denda kepada terdakwa, tapi saat ini jaksa tidak serta-merta bisa melakukan eksekusi sesuai putusan MA nomor nomor 161 K/Pid. Sus/2012 tertanggal 10 April 2012.
Putusan PN berupa penepatan akta yang membatalkan keputusan MA nomor 161 K/Pid. Sus/2012 tertanggal 12 April 2012 ini merupakan kasus yang baru pernah terjadi di tanah air sehingga memerlukan sebuah diskusi yang panjang untuk membahas persoalan tersebut.
"Jaksa atas nama kepentingan umum maupun untuk kepentingan hukum harus melakukan upaya PK ke MA agar kekhilafan hakim yang tidak menyertakan pasal 197 huruf K KUHAP bisa diperbaiki dan terdakwa secara otomatis dapat dieksekusi," kata Sanaky, yang juga berprofesi sebagai pengacara senior di Kota Ambon.
Menyangkut upaya rehabilitasi nama baik dan meminta jabatannya Tengko dikembalikan sebagai Bupati Kepulauan Aru, menurut Luthfi Sanaky, ini merupakan hak seseorang lewat kuasa hukumnya untuk berproses.
"Teddy Tenkgo lewat tim kuasa hukumnya berhak melakukan upaya tersebut, tapi jaksa juga berhak menempuh cara lain berupa upaya luar biasa dalam bentuk peninjauan kembali ke MA," kata Luthfi Sanaky.
Teddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 maret 2011.
SK pemberhentian sementara Teddy Tengko tertuang dalam surat keputusan Mendagri bernomor 131.81-151, berlaku sampai proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012