Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Cornelis Sarik yang merupakan seorang paman setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan rudapaksa secara berlanjut terhadap keponakannya sejak masih di bawah umur.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP," kata ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Ismail Wael selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.
Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena perbuatannya dilakukan terhadap korban sejak berlanjut, ketika masih duduk di bangku SMP hingga SMA, dan terdakwa juga merupakan paman atau keluarga dekat dengan korban.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon Novi Temar yang menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain terdakwa, dalam persidangan terungkap kalau korban saat masih duduk di kelas tiga bangku SMP disetubuhi oleh empat pelaku lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Penasihat hukum terdakwa, Tita J.A Sahetapy SH, MH mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Korban disetubuhi oleh lima pelaku karena mereka saling menginformasikan satu dengan lainnya, termasuk satu pelaku lain yang baru datang dari desa ikut melakukan persetubuhan sebelum menjadi anggota aparat keamanan," jelas Tita.
Namun pelaku tersebut telah diadili secara sidang kode etik di Peradilan Militer.
"Ada satu oknum anggota aparat keamanan lainnya juga terlibat dalam kasus tindak pidana rudapaksa dan persetubuhan secara berlanjut terhadap korban," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP," kata ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Ismail Wael selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.
Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena perbuatannya dilakukan terhadap korban sejak berlanjut, ketika masih duduk di bangku SMP hingga SMA, dan terdakwa juga merupakan paman atau keluarga dekat dengan korban.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon Novi Temar yang menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain terdakwa, dalam persidangan terungkap kalau korban saat masih duduk di kelas tiga bangku SMP disetubuhi oleh empat pelaku lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Penasihat hukum terdakwa, Tita J.A Sahetapy SH, MH mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Korban disetubuhi oleh lima pelaku karena mereka saling menginformasikan satu dengan lainnya, termasuk satu pelaku lain yang baru datang dari desa ikut melakukan persetubuhan sebelum menjadi anggota aparat keamanan," jelas Tita.
Namun pelaku tersebut telah diadili secara sidang kode etik di Peradilan Militer.
"Ada satu oknum anggota aparat keamanan lainnya juga terlibat dalam kasus tindak pidana rudapaksa dan persetubuhan secara berlanjut terhadap korban," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023