Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) sedang menangani sejumlah kasus dugaan korupsi dan enam kasus diantaranya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Ardian dihubungi, Rabu, mengatakan, dari sejumlah kasus tersebut, empat diantaranya masih dalam tahap penghitungan kerugian negara dari BPK maupun BPKP.
Sedangkan satu kasus lainnya yakni BPRS sudah dilakukan penghitungan kerugian negara selanjutnya tinggal menunggu keterangan ahli dari Manado, Sulawesi Utara.
"Untuk BPRS dalam pekan depan ini kita akan pemeriksaan ahli ke Manado. Nanti kita tanya dulu perkembangan pemeriksaan oleh ahlinya," ujarnya.
Sedangkan, untuk empat kasus lainnya masih dilakukan penghitungan kerugian negara dari BPK maupun BPKP.
"Kita tetap menunggu hasil dari BPK dan saat ini BPKP masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," ujarnya.
Untuk penetapan tersangka ujar dia, semua tergantung dari hasil perhitungan kerugian negara.
"Jadi untuk penetapan tersangka kita masih menunggu perhitungan kerugian negara dari auditor bisa BPKP," katanya.
Oleh karena itu, dirinya meminta publik Malut agar bersabar karena kejati Malut akan bekerja sesuai SOP
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Ardian dihubungi, Rabu, mengatakan, dari sejumlah kasus tersebut, empat diantaranya masih dalam tahap penghitungan kerugian negara dari BPK maupun BPKP.
Sedangkan satu kasus lainnya yakni BPRS sudah dilakukan penghitungan kerugian negara selanjutnya tinggal menunggu keterangan ahli dari Manado, Sulawesi Utara.
"Untuk BPRS dalam pekan depan ini kita akan pemeriksaan ahli ke Manado. Nanti kita tanya dulu perkembangan pemeriksaan oleh ahlinya," ujarnya.
Sedangkan, untuk empat kasus lainnya masih dilakukan penghitungan kerugian negara dari BPK maupun BPKP.
"Kita tetap menunggu hasil dari BPK dan saat ini BPKP masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," ujarnya.
Untuk penetapan tersangka ujar dia, semua tergantung dari hasil perhitungan kerugian negara.
"Jadi untuk penetapan tersangka kita masih menunggu perhitungan kerugian negara dari auditor bisa BPKP," katanya.
Oleh karena itu, dirinya meminta publik Malut agar bersabar karena kejati Malut akan bekerja sesuai SOP
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023