Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap Relis Patiserulin, residivis empat kali dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 144 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menghukum terdakwa selama lima tahun," kata ketua Majelis Hakim Haris Tewa didampingi Lutfi Alzagladi dan Ismail Wael di Ambon, Senin.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agustina Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
JPU mengatakan, terdakwa yang sementara menjalani masa hukumannya ini kedapatan menyimpan, membawa, atau menggunakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis ganja yang beratnya tidak lebih dari 0,3 gram.
Relis Patiserulin sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dan ketika masih dalam tahanan kembali melakukan tindak pidana serupa pada Mei 2021 sehingga dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, sementara rekannya Ronald Pattirajawane saat itu dihukum lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 144 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menghukum terdakwa selama lima tahun," kata ketua Majelis Hakim Haris Tewa didampingi Lutfi Alzagladi dan Ismail Wael di Ambon, Senin.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agustina Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
JPU mengatakan, terdakwa yang sementara menjalani masa hukumannya ini kedapatan menyimpan, membawa, atau menggunakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis ganja yang beratnya tidak lebih dari 0,3 gram.
Relis Patiserulin sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dan ketika masih dalam tahanan kembali melakukan tindak pidana serupa pada Mei 2021 sehingga dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, sementara rekannya Ronald Pattirajawane saat itu dihukum lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023