Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Indonesia merupakan instrumen penguatan kebijakan nasional untuk menilai efektivitas sistem secara objektif dan berbasis data.
Dia menegaskan Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT tidak dimaksudkan sebagai alat pembanding kinerja antar-instansi.
“Indeks ini bukan sekadar angka capaian atau laporan administratif. Indeks ini adalah cermin bersama yang memungkinkan kami menilai efektivitas kebijakan secara jujur dan menentukan arah perbaikan ke depan secara terukur dan berbasis bukti,” ucap Yusril dalam acara Diseminasi Hasil Pilot Survei Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan hasil survei percontohan, Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT Nasional Tahun 2025 yang diluncurkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperoleh skor 6,42 dan berada pada kategori "Cukup Efektif”.
Capaian tersebut menunjukkan reformasi sistem APUPPT Indonesia berjalan pada arah yang tepat, khususnya pada aspek regulasi serta perencanaan dan program.
Namun demikian, hasil penilaian juga menunjukkan perlunya penguatan lebih lanjut pada aspek tata kelola dan koordinasi lintas sektor, kapasitas sumber daya manusia, serta kinerja operasional.
Sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yusril menegaskan hasil indeks tersebut akan menjadi rujukan strategis dalam penguatan kebijakan nasional APUPPT ke depan.
Ia menekankan pentingnya penguatan kualitas sumber daya manusia serta konsistensi koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar efektivitas rezim APUPPT dapat terus ditingkatkan.
“Kita tidak boleh puas dengan capaian yang ada. Tantangan kejahatan keuangan akan terus berevolusi, sehingga yang dibutuhkan adalah sistem yang adaptif, responsif, dan selalu memperbarui diri,” tutur dia.
Dengan demikian, Menko menyampaikan hasil survei percontohan itu akan menjadi dasar penyempurnaan metodologi penilaian nasional Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT pada tahun mendatang dengan cakupan yang lebih luas.
Penilaian nasional tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan Indonesia dalam menghadapi Tinjauan Evaluasi Bersama Satuan Tugas Aksi Keuangan (MER FATF) 2029 serta meningkatkan kredibilitas rezim APUPPT Indonesia di tingkat internasional.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Yusril: Indeks APUPPT instrumen penguatan kebijakan nasional
