Ambon (Antara Maluku) - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yodhoyono perlu mengevaluasi Ketua DPD Partai Demoktrat Maluku Abdullah Vanath karena diduga memiliki ijazah  Magister Managemen Pemerintahan (MMP) ilegal.

"Rasanya memalukan bila Ketua DPD Demokrat Maluku mengantongi gelar ilegal sehingga ini perlu dievaluasi SBY karena merusak citra partai," kata Direktur Seram Bagian Timur (SBT) Media Centre, Abdul Djabar Tianotak, di Ambon, Minggu.

Djabar Tianotak bersama Pemred "Spektrum Maluku", Lewinus Kariuw dan Ketua DPD GP Ansor Kota Ambon, Daim Baco Rahawarin melaporkan Vanath yang juga Bupati SBT ke bagian Remin, Reskrim dan Umum Polda Maluku pada 19 Oktober 2012 terkait gelar MMP yang dimilikinya dan delapan orang lainnya diduga ilegal dari Universitas Teknologi Surabaya (UTS).

"Kami harapkan SBY yang juga Presiden RI tidak 'tutup mata' terhadap Vanath, baik kapasitasnys sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Maluku hasil Musda II di Ambon Juli 2012 maupun Bupati SBT," ujarnya.

Evaluasi SBY akan menjawab kepercayaan masyarakat kepadanya yang berkomitmen memberantas praktik KKN.

"Jadi SBY hendaknya menangguhkan pelantikan DPD Partai Demokrat Maluku periode 2012-2017 yang dijadwalkan dilakukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Ambon 16 November mendatang karena Vanath masih diproses hukum," kata Djabar Tianotak.

Dia menegaskan, bila SBY maupun Anas Urbaningrum tetap melantik Vanath, maka dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap Vanath akan merosot.

"Sekali lagi citra partai akan ternodai, apalagi menjelang Pilkada Maluku 2013 serta Pilpres maupun pemilihan Legislatif 2014 karena masyarakat bakal kurang percaya partai terhadap Partai Demokrat terkait komitmen memerangi praktik KKN," tegas Djabar.

Dia memastikan laporan ke polisi tembusannya juga disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Mabes Polri.

"Kami tidak inginkan Maluku dipimpin oknum yang melakukan praktik kurang terpuji dalam mengejar gelar dengan cara-cara ilegal sehingga SBY jangan membiarkan Partai Demokrat maupun pimpinan daerah memiliki ijazah ilegal karena merupakan contoh tidak baik kepada masyarakat," tandas Djabar Tianotak.

Abdulah Vanath merupakan terlapor I bersama Ketua DPRD SBT, Ramly Arey, Kepala Kantor Pelayanan Publik Satu Pintu Sidik Rumaloak, Sekretaris DPRD Moksen Albram, Kepala BKD Nurbandi Latarissa, Ketua Komisi C DPRD Udin Rumasilan dan Kadis Pendidikan setempat Ahmad Rumaratu karena memiliki gelar yang sama dengan Bupati Vanath.

Lainnya adalah terlapor II yaitu Rektor UTS Yulianti, SH, MM dan Direktur Pascasarjana UTS DR.Dra.EC. Hj.Samiatun, MM.

Djabar Tianotak menyatakan, gelar MMP dari tujuh terlapor I dan II itu diduga berkonspirasi secara sengaja untuk menyelenggarakan pendidikan program studi Magister Management.

Terlapor I menggunakan titel MMP tidak sesuai dengan nomenklatur pemberian gelar oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diperkuat keterangan mantan Ketua Kopertis Wilayah XII, Ahmad Rahawarin.

Begitu pun terlapor II menerapkan kelas jauh yang ternyata telah dilarang Kopertis Wilayah XII, menindaklanjuti surat edaran Dirjen Dikti maupun Direktur Kelembagaan Kemendiknas.

Apalagi, terlapor I tidak menjalani kuliah yang wajar, selanjutnya ujian pada 25 Februari 2012 dan besoknya (26/2) diwisuda.

"Kami mintakan polisi mengusut tuntas dugaan pemanfaatan gelar ilegal tersebut karena merusak citra kepala daerah maupun pimpinan Partai Demokrat Maluku yang dijadwalkan dilantik Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Ambon 16 November 2012," kata Djabar Tianotak.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012