Ambon (Antara Maluku) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sedang memroses pengusulan pemulihan nama baik maupun jabatan Teddy Tengko agar kembali aktif sebagai Bupati Kepulauan Aru, Maluku.
Asisten Tata Pemerintahan Setda Maluku Angky Renjaan, ketika dikonfirmasi, Jumat, mengatakan, Mendagri sedang memroses pemulihan nama baik maupun jabatan Tengko setelah Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu meneruskan putusan majelis hakim PN Ambon terkait permohonan penetapan akta tidak dapat dieksekusi (non executable) pada 12 September 2012.
"Jadi Tengko yang berstatus Bupati nonaktif Kepulauan Aru sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2027 senilai Rp42,5 miliar, diputus bebas oleh majelis hakim PN Ambon melalui putusan No 62/Pid.B/2011/PN.AB.- tertanggal 25 Oktober 2011. Pemulihan nama dan jabatannya masih menunggu keputusan Mendagri," ujarnya.
Angky mengimbau semua pihak di Kabupaten Kepulauan Aru agar tidak terprovokasi isu - isu maupun upaya - upaya menyesatkan yang ingin mengeruhkan stabilitas keamanan di daerah itu.
"Sekiranya Mendagri memulihkan nama baik maupun jabatan Tengko, maka itu dijamin ketentuan perundang - undangan, karena bersangkutan juga telah melalui proses hukum secara berjenjang," katanya.
Putusan majelis hakim tunggal PN Ambon Syahfruddin mengabulkan permohonan kuasa hukum Teddy Tengko, Yusril Izha Mahendra, agar tidak dieksekusi sebagaimana ancaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kejati Maluku mengancam mengeksekusi Teddy menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MA) o.161 K/ Pid.sus/2012 tertanggal 10 April 2012.
Namun, Jusril melakukan perlawanan karena menilai putusan MA No.161 K/ Pid.sus/2012 tertanggal 10 April 2012 yang pasal 197 huruf k tidak dicantumkan, maka atas ketaatan kepada norma hukum dinyatakan batal demi hukum dan harus dianggap tidak pernah ada.
Hakim tunggal PN Ambon, Syahfruddin saat sidang pada 12 September 2012 mengabulkan permohonan penetapan non executable, menyusul persidangan pada 10 September 2012.
Putusan Kasasi MA mengabulkan tuntutan JPU yakni empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan ganti rugi Rp5,3 miliar subsider dua tahun kurungan bagi Tengko.
Selain itu, resume singkat hasil dengar pendapat kuasa hukum terpidana yakni Yusril Izha Mahendra dengan Komisi III DPR - RI dan jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada 11 Juni 2012.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012
Asisten Tata Pemerintahan Setda Maluku Angky Renjaan, ketika dikonfirmasi, Jumat, mengatakan, Mendagri sedang memroses pemulihan nama baik maupun jabatan Tengko setelah Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu meneruskan putusan majelis hakim PN Ambon terkait permohonan penetapan akta tidak dapat dieksekusi (non executable) pada 12 September 2012.
"Jadi Tengko yang berstatus Bupati nonaktif Kepulauan Aru sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2027 senilai Rp42,5 miliar, diputus bebas oleh majelis hakim PN Ambon melalui putusan No 62/Pid.B/2011/PN.AB.- tertanggal 25 Oktober 2011. Pemulihan nama dan jabatannya masih menunggu keputusan Mendagri," ujarnya.
Angky mengimbau semua pihak di Kabupaten Kepulauan Aru agar tidak terprovokasi isu - isu maupun upaya - upaya menyesatkan yang ingin mengeruhkan stabilitas keamanan di daerah itu.
"Sekiranya Mendagri memulihkan nama baik maupun jabatan Tengko, maka itu dijamin ketentuan perundang - undangan, karena bersangkutan juga telah melalui proses hukum secara berjenjang," katanya.
Putusan majelis hakim tunggal PN Ambon Syahfruddin mengabulkan permohonan kuasa hukum Teddy Tengko, Yusril Izha Mahendra, agar tidak dieksekusi sebagaimana ancaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kejati Maluku mengancam mengeksekusi Teddy menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MA) o.161 K/ Pid.sus/2012 tertanggal 10 April 2012.
Namun, Jusril melakukan perlawanan karena menilai putusan MA No.161 K/ Pid.sus/2012 tertanggal 10 April 2012 yang pasal 197 huruf k tidak dicantumkan, maka atas ketaatan kepada norma hukum dinyatakan batal demi hukum dan harus dianggap tidak pernah ada.
Hakim tunggal PN Ambon, Syahfruddin saat sidang pada 12 September 2012 mengabulkan permohonan penetapan non executable, menyusul persidangan pada 10 September 2012.
Putusan Kasasi MA mengabulkan tuntutan JPU yakni empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan ganti rugi Rp5,3 miliar subsider dua tahun kurungan bagi Tengko.
Selain itu, resume singkat hasil dengar pendapat kuasa hukum terpidana yakni Yusril Izha Mahendra dengan Komisi III DPR - RI dan jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada 11 Juni 2012.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012