Ambon (Antara Maluku) - PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Ambon tidak melayani penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada kapal-kapal penangkap ikan maupun kapal feri milik pemerintah daerah yang menjalani perawatan kapal (doking).

"Kami hanya menyediakan jasa pelayanan doking dan tidak pernah menjual BBM ke setiap kapal, apalagi dengan memakai patokan harga industri bagi semua jenis kapal yang masuk," kata Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara (Persero) setempat, Ferdinand Wenno, di Ambon, Rabu.

Setiap kapal ikan atau pun kapal feri milik pemerintah daerah di kabupaten dan kota yang doking hanya dilayani berdasarkan kontrak kerja selama 14 hari misalnya, setelah itu mereka melunasi kewajiban pembayaran sesuai kontrak dan meninggalkan dermaga.

Ferdinand Wenno mengatakan, pihaknya maupun bagian dok dan perkapalan tidak melayani penjualan BBM kepada kapal mana pun selama ini.

"Untuk mendapatkan BBM dalam memenuhi kebutuhan kapal penampung ikan milik perusahaan saja harus dibeli dari Pertamina, jadi kalau berita kami juga membuka bisnis penjualan BBM ke kapal dengan harga industri seperti KMP. Bukit Marbait itu tidak benar," katanya.

Ferdinand dikonfirmasi terkait penjelasan nakhoda dan ABK KMP Bukit Masbait serta anggota DPRD Maluku, Taher Hanubun yang tidak jadi membeli BBM dari bagin dok PT. Perikanan Nusantara karena memakai harga industri sebesar Rp8.000 per liter.

"Kami tidak menjual BBM dan hanya melayani doking kapal-kapal yang masuk ke sini," tandasnya.

KMP Bukit Masbait masuk pelabuhan perikanan nusantara untuk doking sejak awal Oktober 2012 selama 14 hari, dan sesuai perjanjian perusahaan tersebut dengan Dinas Perhubungan Maluku dan pihak PT. Evav Membangun harus membayar Rp485 juta.

Namun BUMD milik Pemkab Malra yang mengoperasikan kapal feri tersebut hanya baru menyerahkan Rp100 juta, sedangkan sisanya belum diserahkan sampai saat ini.

Informasinya, mereka akan melunasi sisa utang kalau sudah ada pencairan dana bantuan dari pemerintah pusat tapi dengan catatan kapal feri sudah harus berada di pelabuhan Maluku Tenggara.

"Untuk itu, kami memerlukan surat pernyataan resmi di atas meterai dari Dishub Maluku bersama PT. Evav Membangun yang diwajibkan melunasi sisa hutang setelah anggaran pemerintah pusat dicairkan," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012