Ambon (Antara Maluku) - Anggota Ombudsman RI Pranowo Dahlan didampingi tiga anggota Ombudsman Perwakilan Maluku yakni Elia Radianto, Harun Wailissa dan Gresye Lekatompessy mengaku telah melakukan supervisi di delapan kantor dan badan pemerintahan Kota Ambon guna menilai kinerja pelayanan publik yang diterapkan dan sekaligus memotivasi peningkatannya.

Delapan kantor yang disupervisi Ombudsman masing-masing Kantor Imigrasi klas I Ambon, Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Samsat Ambon, RSUD Haulussy Ambon, Lembaga pemasyarakatan Klas II Ambon, Badan Pertanahan Kota Ambon, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Pelayanan Publik Kota Ambon

Di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, 0mbudsman menemukan tidak ada petugas di bagian informasi dan tidak ada informasi memadai mengenai tempat pelayanan paspor. Di Polres Pulau Ambon dan Pulau-PUlau Lease ditemukan kasus permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang dapat dilakukan tanpa melalui ujian teori maupun praktek.

Di Kantor Samsat ditemukan orang tidak berseragam dan tidak jelas identitasnya keluar-masuk ruangan membawa berkas, dan sistem pengarsipan yang tidak terorganisir dengan baik sehingga pencarian data kendaraan sangat lama bahkan ada yang hilang.

Di RSUD Haulussy, dokter bertugas sering terlambat datang bahkan tidak datang sama sekali dan lebih mengutamakan praktek di rumah atau di tempat praktik. Sedangkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Ambon banyak hak-hak narapidana yang belum diperoleh, seperti petikan putusan (extract vonis), hak cuti bersyarat (CB) serta SK remisi.

Pewarta: James F. Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012