Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut Ria Poceratu, mantan bendahara kepala CV Dian Pertiwi yang diduga menggelapkan uang perusahaan Rp5,5 miliar selama 4,5 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah pasal 374 KUHP tentang penggelapan," kata JPU Senia Pentury di Ambon, Selasa.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota.

Menurut jaksa, terdakwa yang merupakan karyawati swasta di perusahaan tersebut diduga telah menggelapkan uang CV. DP secara berlanjut sejak Januari 2022 hingga Juni 2023 hingga menimbulkan kerugian Rp5,5 miliar.

Tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal di CV. Dian Pertiwi areal Poka, Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon).

Terdakwa diduga melakukan penguasaan terhadap barang berupa penyetoran uang hasil penjualan dari tiga divisi berupa Toko Buku, Torseba dan Supermarket.

Tindakan tersebut dilakukan terdakwa karena adanya hubungan kerja (selaku mantan Kepala Bendahara CV. DP) atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

Selain membeli sejumlah perhiasan emas yang telah disita jaksa, terdakwa dalam persidangan juga mengakui sebagian uang hasil penggelapan tersebut diserahkan kepada suaminya untuk bermain judi online.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023