Seluruh personel Kepolisian Resort (Polres) Ternate, Maluku Utara (Malut) melaksanakan penandatanganan pakta integritas dalam rangka menjaga netralitas personel pada  Pemilu 2024.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin di Ternate, Rabu, mengatakan penandatanganan pakta integritas ini sebagai bentuk netralitas Polri  Pemilu 2024.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri seluruh PJU dan personil Polres Ternate serta Polsek Jajaran Polres Ternate.

Dia mengatakan, pakta integritas tersebut berisikan kesiapan menjaga netralitas dalam menghadapi pesta demokrasi pemilu 2024 yang tahapan dan proses telah dimulai dari  sekarang.

Selain itu, patuh dan taat pada setiap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis dengan menjadi tim sukses, pendukung ataupun simpatisan partai politik, pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Legislatif tertentu dalam bentuk apapun.

Lalu,  tidak menggunakan kewenangan pribadi maupun institusi serta tidak memberi atau membantu fasilitas dinas maupun pribadi yang dapat menguntungkan ataupun merugikan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon legislatif, tim sukses, partai politik pendukung ataupun simpatisan.

Kemudian tidak  mempromosikan memasang dan atau menyuruh orang lain memasang/menyebarkan maupun melepas atribut yang berkaitan dengan partai politik, pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon legislatif tertentu.

Wahyuddin mengatakan jika melanggar seluruh jajaran Polres Ternate siap dihukum sesuai dengan ketentuan kode etik dan disiplin serta Peradilan Umum.

Sementara Dalam amanat Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan  yang dibacakan oleh Wakapolres Ternate Kompol Riki Arinanda,  menekankan seluruh personel di lapangan  jangan melakukan hal hal yang dapat merugikan institusi dan keluarga dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Ia menekankan apabila ada keluarga baik istri maupun suami yang ikut mencalonkan diri pada kontestan Pemilu, dilarang keras bagi personel untuk ikut serta ataupun memfasilitasi segala bentuk kegiatan.

 "Jika ditemukan personel terindikasi keterlibatan atau keberpihakan kepada salah satu calon kontestan baik Capres-cawapres ataupun legislatif, akan ditindak sesuai kesalahan baik disiplin, kode etik ataupun pidana umum," ujarnya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023