Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 sebesar Rp1.275.000 atau mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang berkisar antara Rp975.000 hingga Rp1 juta.

"Penetapan kenaikan UMP ini berdasarkan penghitungan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan prduktifitas, pertumbuhan ekonomi serta usaha yang dinilai paling tidak mampu," kata Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Jerry Uwebun, di Ambon, Selasa.

Untuk mendapatkan nilai standar KHL, dewan pengupahan provinsi telah membentuk sebuah tim khusus guna melakukan survei terhadap harga-harga barang di pasaran dan dilanjutkan dengan mengusulkan besaran UMP kepada gubernur untuk disetujui.

Survei harga barang yang dilakukan tim bentukan dewan pengupahan provinsi ini berlangsung di seluruh kabupaten/kota di Maluku, dan yang paling tinggi kebutuhan hidupnya adalah Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru mencapai Rp2,33 juta dan KHL terendah ada di Kta smbon sebesar Rp1,768 juta.

Jerry mengatakan, pemberlakuan UMP baru tahun 2013 sebesar Rp1,275 juta ini memang belumlah berimbang dengan kebutuhan hidup masyarakat setiap hari akibat semakin tingginha harga barang di pasaran, namun juga disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan setiap perusahaan di daerah ini dalam mengembangkan usaha baik skala kecil maupun menengah.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013