Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Samudi menekankan pentingnya netralitas Polri dalam menyongsong pemilu 2024 agar pesta demokrasi tersebut bisa terselenggara dengan jujur dan adil.
"Saya menegaskan pentingnya netralitas Polri dalam Pemilu 2024 sebagai langkah krusial untuk memastikan pelaksanaan pesta demokrasi berjalan kondusif dan aman," kata Wakapolda Malut saat kunjungan kerja ke Polres Pulau Morotai, Kamis.
Brigjen Pol Samudi menyoroti ketentuan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 Ayat (1), yang dengan tegas menyatakan bahwa anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih atau dipilih.
Demikian pula, dirinya mengingatkan akan PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf b, yang melarang keterlibatan dalam kegiatan politik praktis.
Selain itu, Wakapolda Malut juga merinci aturan dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP Pasal 4 Huruf h, yang menekankan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Lebih lanjut, personel Polres Pulau Morotai diingatkan agar tidak mengunggah foto yang menunjukkan jari satu, dua, atau tiga, sejalan dengan larangan keras bagi anggota Polri untuk mengangkat tangan dalam berfoto.
Wakapolda Malut juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dengan tidak melibatkan diri dalam pemilu dan menghindari gaya hidup mewah yang dapat merusak citra Polri.
Ia meminta Kasie Propam untuk selalu memeriksa personel yang menggunakan kendaraan atau barang mewah.
Kemudian, untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi Polri dengan instansi terkait seperti KPU, Bawaslu, dan TNI juga ditekankan demi memastikan keamanan dan kelancaran jalannya Pemilu 2024.
Wakapolda Malut juga mengajak seluruh personel menjadi aparat negara yang netral, sejalan dengan harapan masyarakat.
"Selalu berhati-hati dalam bertingkah laku, tutur kata, dan waspada terhadap situasi atau hal-hal yang dapat merugikan netralitas Polri," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Saya menegaskan pentingnya netralitas Polri dalam Pemilu 2024 sebagai langkah krusial untuk memastikan pelaksanaan pesta demokrasi berjalan kondusif dan aman," kata Wakapolda Malut saat kunjungan kerja ke Polres Pulau Morotai, Kamis.
Brigjen Pol Samudi menyoroti ketentuan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 Ayat (1), yang dengan tegas menyatakan bahwa anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih atau dipilih.
Demikian pula, dirinya mengingatkan akan PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf b, yang melarang keterlibatan dalam kegiatan politik praktis.
Selain itu, Wakapolda Malut juga merinci aturan dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP Pasal 4 Huruf h, yang menekankan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Lebih lanjut, personel Polres Pulau Morotai diingatkan agar tidak mengunggah foto yang menunjukkan jari satu, dua, atau tiga, sejalan dengan larangan keras bagi anggota Polri untuk mengangkat tangan dalam berfoto.
Wakapolda Malut juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dengan tidak melibatkan diri dalam pemilu dan menghindari gaya hidup mewah yang dapat merusak citra Polri.
Ia meminta Kasie Propam untuk selalu memeriksa personel yang menggunakan kendaraan atau barang mewah.
Kemudian, untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi Polri dengan instansi terkait seperti KPU, Bawaslu, dan TNI juga ditekankan demi memastikan keamanan dan kelancaran jalannya Pemilu 2024.
Wakapolda Malut juga mengajak seluruh personel menjadi aparat negara yang netral, sejalan dengan harapan masyarakat.
"Selalu berhati-hati dalam bertingkah laku, tutur kata, dan waspada terhadap situasi atau hal-hal yang dapat merugikan netralitas Polri," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023