Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku memusnahkan 24 item barang bukti dari 110 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum periode bulan April hingga Desember 2023, dilakukan di halaman DPRD Kota Ambon yang dipimpin Kepala Kajari Adhryansah, disaksikan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan jajaran Forkopimda di Ambon, Jumat.

110 barang bukti dari perkara tindak pidana umum terdiri dari 24 jenis barang bukti yang dimusnahkan itu, antara lain tiga pucuk senjata api, dua unit magazine peluru SS1, satu unit magazine peluru M16, 18 butir peluru karet, 302 butir peluru kaliber 5,56 mm, 46 butir peluru kaliber 7,62 mm, 5 butir peluru kaliber 7,5 m dan 5 butir peluru kaliber 9 mm.

Dua pucuk senjata api rakitan, peluru delapan butir, senjata tajam 17 buah, dan bom molotov satu buah.

Barang bukti narkotika berupa sabu- sabu seberat 496,63 gram, ganja 386,50 gram, tembakau sintetis seberat 5,51 gram.

Selain itu, telepon genggam sebanyak 29 unit, 61 buah pakaian, dua pasang sepatu, satu unit ketapel, 12 anak panah, tujuh buah senjata tajam, lima buah helm, dua unit flashdisk, 3 unit alat hisap sabu, 11 buah tas, satu unit ban sepeda meter, satu buah dompet, lima kartu ATM dan buku tabungan.

Kajari mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan mengingat barang-barang ini mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, juga merupakan barang-barang berbahaya serta rawan untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Apa yang kita laksanakan hari ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat yang ada di Kota Ambon. Tindakan ini juga sebagai antisipasi mengeliminasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari karena memang barang-barang yang kita musnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara itu Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menambahkan, kegiatan ini menunjukkan kepada seluruh warga kota Ambon bahwa persoalan tindak kriminalitas dan pelanggaran terhadap hukum terus terjadi di wilayah Kota Ambon.

Upaya penegakan hukum, katanya, sejak awal sampai dengan akhir memastikan semuanya tuntas melalui pemusnahan barang bukti.

"Melalui kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman untuk membangun bahwa kita memang harus menyadari diri dari berbagai perbuatan tindak pidana, " Katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023