Ambon (ANTARA) - Tim penjinak bom (Jibom) dari Detasemen Gegana, Satuan Brimob Polda Maluku melakukan disposal atau pemusnahan lima bom temuan masyarakat di wilayah hukum Polsek Baguala Ambon.
"Lima buah bom yang ditemukan masyarakat sebelumnya telah diamankan di Markas Polsek Baguala. Bom yang ditemukan adalah bom rakitan dari pipa," kata Ketua Tim Jibom Brimob Polda Maluku Ipda A. Nanlohy, di Ambon, Sabtu.
Setelah melalui proses penyerahan, lima buah bom rakitan kemudian dibawa ke kawasan Air Besar Passo. Pemusnahan bahan peledak ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan 1 unit EOD No Pol 1702 - XVI, serta sumbu ledak 80 Gr 2,5 meter dan detonator listrik 5 buah.
"Kegiatan disposal bom ini dilakukan atas dasar UU nomor 2 tahun 2022, perkap nomor 11 tahun 2002, dan surat dari Kapolresta Ambon tentang permohonan bantuan personel," terangnya.
Kegiatan pemusnahan bom yang dilakukan tim jibom den Gegana terhadap lima bahan peledak yang ditemukan masyarakat berjalan baik, aman dan lancar.
Dalam kesempatan itu, Nanlohy juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Ia meminta warga untuk melaporkan setiap penemuan barang mencurigakan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara profesional.
“Kesadaran masyarakat penting. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan. Semakin cepat kita mendapatkan informasi, semakin cepat kita bisa mengambil tindakan,” tegasnya.
Tim Jibom Brimob Maluku juga menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Mereka berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya bahan peledak serta cara melaporkannya.
Melalui kejadian ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keamanan dan kepatuhan terhadap prosedur pelaporan barang-barang berbahaya. Dengan dukungan masyarakat, Brimob Maluku dapat terus menjalankan tugasnya dalam menjaga ketentraman dan keselamatan publik.