Ambon (Antara Maluku) - Kapendam XVI/Pattimura, Kolonel Inf Kus Hariyono menyatakan senpi (senjata api) rakitan yang berhasil dibuat dua personil Yonif 200/Raider Kodam II/Sriwijaya bukan untuk dikomersialkan.
"Pomdam XVI/Pattimura telah memeriksa keduanya dan meminta penjelasan Komandannya ternyata Senpi rakitan dibuat untuk kepentingan pribadi dengan menjual sebagai cinderamata buat rekan - rekan mereka," kata Kolonel Inf Kus Hariyono ketika dikonfirmasi, Jumat.
Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menuding kesatuan Yonif 200/Raider membuat senjata api rakitan
"Keduanya setelah diamankan kemarin (Kamis) petang, selanjutnya diperiksa Pomdam guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Berdasarkan penyidikan, senpi rakitan itu ternyata dibuat untuk dijual kepada komandan maupun rekan-rekannya," kata Kapendam Kolonel Inf Kus Hariyono.
Praka TNI "EM" dan Pratu TNI "DA" telah diperiksa dan tidak ada pelanggaran yang mereka buat," tambahnya.
EM dan DA yang melaksanakan Satuan Tugas Pengamanan di desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, diamankan terkait dugaan pembuatan senjata api rakitan tersebut.
Barang yang diamankan adalah enam pucuk senjata api rakitan, dua di antaranya sudah rampung pembuatannya, dan empat lainnya dalam proses, empat buah popor senjata serta masing-masing satu set alat las, mesin gerinda dan mesin bor.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
"Pomdam XVI/Pattimura telah memeriksa keduanya dan meminta penjelasan Komandannya ternyata Senpi rakitan dibuat untuk kepentingan pribadi dengan menjual sebagai cinderamata buat rekan - rekan mereka," kata Kolonel Inf Kus Hariyono ketika dikonfirmasi, Jumat.
Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menuding kesatuan Yonif 200/Raider membuat senjata api rakitan
"Keduanya setelah diamankan kemarin (Kamis) petang, selanjutnya diperiksa Pomdam guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Berdasarkan penyidikan, senpi rakitan itu ternyata dibuat untuk dijual kepada komandan maupun rekan-rekannya," kata Kapendam Kolonel Inf Kus Hariyono.
Praka TNI "EM" dan Pratu TNI "DA" telah diperiksa dan tidak ada pelanggaran yang mereka buat," tambahnya.
EM dan DA yang melaksanakan Satuan Tugas Pengamanan di desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, diamankan terkait dugaan pembuatan senjata api rakitan tersebut.
Barang yang diamankan adalah enam pucuk senjata api rakitan, dua di antaranya sudah rampung pembuatannya, dan empat lainnya dalam proses, empat buah popor senjata serta masing-masing satu set alat las, mesin gerinda dan mesin bor.
Editor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013