Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang atas terdakwa Sapri Bugis, residivis kepemilikan senjata api rakitan dan ratusan amunisi di Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim PN Ambon Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon Donald Retob dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan tiga orang penyidik Polsek Leihitu dan Ny. Sulastri selaku saksi dalam perkara tersebut.
Menurut jaksa, terdakwa ditahan polisi sejak Oktober 2024 dengan barang bukti berupa satu pucuk sejata api rakitan laras panjang beserta 250 butir amunisi.
Terdakwa dijerat melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, bahan peledak, senjata tajam oleh masyarakat sipil.
Tiga saksi selaku penyidik Polsek Leihitu, Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengatakan, terdakwa yang merupakan warga sipil tanpa izin memiliki atau menyimpan senjata api rakitan laras panjang dan 250 butir amunisi tanpa izin yang dibeli dari seseorang bernama Fajar alias Jafar.
Terdakwa juga pernah dihukum 10 bulan penjara pada 2017 dalam perkara yang sama karena memiliki dua pucuk senjata api rakitan laras panjang.
Sementara saksi Ny Sulastri yang merupakan isteri terdakwa sempat menanyakan untuk apa senjata api tersebut disimpan dalam lemari pakaian dan dijawab terdakwa bahwa barang tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah tiga anaknya.
Atas penjelasan saksi Ny Sulastri, majelis hakim mempertanyakan pekerjaan terdakwa dan dijawab sebagai pedagang pakaian namun tidak mencukupi kebutuhan sekolah ketiga anaknya.
Anggota majelis hakim lainnya Rahmat Selang mengatakan, ancaman hukuman maksimal dalam UU Darurat adalah 12 tahun penjara dan dalam perkara sebelumnya, terdakwa hanya divonis 10 bulan penjara.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.