Ambon (Antara Maluku) - Data sisa pengungsi korban konflik sosial pada 1999 masih divalidasi tim dari Pemerintah Provinsi  Maluku, Komnas HAM dan Koalisi Pengungsi Maluku.

"Tim sedang melakukan validasi tahap II yang mengarah ke rumah dan tanda tangan ketua RT atau RW disahkan kades atau lurah agar tertanggung jawab," Kadis Sosial Poly Kastanya di Ambon, Selasa.

Validasi tahap I yakni verifikasi administrasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah, Buru dan Kota Ambon.

"Jadi selektif untuk mengungkapkan kebenaran benar atau tidak seseorang itu masih belum kebagian bahan bangunan rumah (BBR), uang pemulangan maupun tukang," ujar Poly.

Hasil validasi tahap II ini pun dikembalikan ke masing - masing Bupati atau Wali Kota untuk menerbitkan surat keputusan (SK) agar dikemudian hari tidak ada klaim dari mereka yang mengaku pengungsi dengan alasan belum kebagian hak - haknya.

Dengan demikian, dampak hukum bisa saja dikenakan kepada siapa pun yang kemungkinan diduga terlibat dalam memanipuasi data pengungsi.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013