Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi Maluku akan mengembalikan dana sisa penanganan pengungsi konflik pada 1999 sebesar Rp16 miliar lebih ke Kementerian Keuangan.
"Sesuai arahan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono bahwa dana penanganan pengungsi Maluku pascakonflik 1999 adalah dana hibah pemerintah pusat, sehingga sisanya Rp16 miliar lebih itu harus dikembalikan ke pemerintah pusat," kata Sekda Maluku Ros Far-Far, di Ambon, Rabu.
Pemprov Maluku, menurut Sekda, berdasarkan inventarisasi ulang terhadap jumlah pengungsi dan menghitung anggaran ternyata terdapat kelebihan anggaran Rp16 miliar lebih.
"Kelebihan ini karena jumlah pengungsi telah kebagian bantuan, selanjutnya sisa anggarannya sebesar Rp16 miliar lebih itu dimasukkan dalam batang tubuh APBD Maluku," ujar Sekda.
Pemprov Maluku, kata Sekda, sebenarnya sebelum memasukkan dana tersebut di batang tubuh APBD telah menyurati Menko Kesra dan Menteri Keuangan untuk meminta pertimbangan.
Kementerian Keuangan menjelaskan itu merupakan dana dekonsentrasi sehingga menyurati Pemprov Maluku agar mengembalikannya ke pemerintah pusat.
"Kami (Pemprov Maluku) dengan persetujuan DPRD menyetor dana tersebut melalui APBD Perubahan 2011 dan APBD 2011, menyusul tahap awal Rp7,5 miliar" kata Sekda.
Sisa Rp8 miliar lebih diprogramkan pada APBD Perubahan 2011 dan APBD 2012.
Sekda memastikan dia sudah menemui Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan di Jakarta dengan harapan ada kebijakan agar dana ini dikembalikan lagi untuk penanganan pengungsi korban pascabentrok antarawarga di kota Ambon 11 September 2011.
"Mudah-mudahan direspon karena kepastian bantuan dana untuk penanganan pengungsi dari pemerintah pusat belum ada sehingga menimbulkan keresahan karena jenuh tinggal di tempat penampungan," ujarnya.
Data terakhir pengungsi kota Ambon yang dihimpun dari posko bersama, bentrok antarwarga pada 11 September 2011 mengakibatkan sedikitnya 618 kepala keluarga (KK) atau 2.665 jiwa mengungsi dari rumah mereka yang dibakar atau dirusak massa.