Ambon (Antara Maluku) - PT Jasa Raharja Cabang Maluku dalam waktu dekat akan membayarkan santuan kepada 23 penumpang korban Kapal Motor (KM) Putri Ayu yang tenggelam di sekitar perairan Pulau Ambon pada 17 Juni 2012.

"Kami berencana melakukan pembayaran santunan melalui ahli waris bagi 23 orang korban meninggal dunia yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku tertanggal 27 Desember 2012," kata Humas PT Jasa Raharja Cabang Maluku, H Syarwani, di Ambon, Selasa.

Pembayaran santunan para korban yang diberikan melalui ahli waris masing - masing sebesar Rp25.000.000 per orang.

Ia mengatakan, sebelum pembayaran santuan pihaknya melakukan survei lapangan pada sejumlah desa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang merupakan daerah asal para korban. Hasilnya, ditemukan sebanyak 56 orang ahli waris korban, termasuk 23 orang ahli waris yang sudah mendapat SK Gubernur untuk menerima santunan.

Namun 33 orang ahli waris korban dari jumlah 56 itu ternyata tidak memiliki dokumen keluarga yang lengkap berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) dan Buku Nikah (BN) bagi yang sudah berkeluarga, untuk kelengkapan persyaratan dibayarkannya santunan kepada mereka.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013