Ambon (Antara Maluku) - Komisi B DPRD Maluku optiomistis Kementerian ESDM akan mengeluarkan surat persetujuan penyertaan modal (participating interest) 10 persen pengelolaan minyak dan gas abadi Blok Masela untuk pemerintah provinsi ini.

"Prinsipnya PI 10 persen itu menjadi hak Provinsi Maluku tapi sementara ini belum terealisasi lewat izin yang diberikan Kementerian ESDM," kata ketua komisi B DPRD Maluku, Markus Pentury di Ambon, Jumat.

Ia menyatakan keterangan INPEX tentang komposisi kepemilikan saham dalam pengelolaan migas Blok Masela saat ini terdiri dari 60 persen untuk mereka, 30 persen milik Shell dan 10 persen PT. Energi Mega Persada itu memang benar, karena proses pemberian persetujuan PI dari Kementerian ke Pemprov Maluku belum selesai.

Namun, bila pemerintah telah mengeluarkan izin resmi maka komposisi kepemilikan saham ini tentunya akan berubah menjadi 50 persen milik INPEX, 30 persen Shell dan Pemprov Maluku bersama PT. EMP yang merupakan salah satu anak perusahaan milik Bakrie Grup ini masing-masing 10 persen.

"Kewenangannya nanti dari INPEX itu yang sepuluh persen diberikan kepada provinsi, jadi komposisi sahamnya akan berubah jadi 50 persen Impex dan 30 persen Shell, sedangkan Provinsi Maluku lewat PT. Maluku Energi selaku BUMD bersama PT. EMP masing-masing sepuluh persen," katanya.

Komposisi saham itu, lanjutnya, dipakai pada pengelolaan migas di Blok Masela yang direncanakan mulai beroperasi 2016.

Menurut Pentury, puncak perjuangan komisi B maupun DPRD secara kelembagaan bersama pemprov sudah dilakukan dengan menemui Wamen ESDM dan penjelasannya, bahwa prinsip 10 persen saham itu tidak akan pernah ditarik ke pemerintah pusat dan menjadi hak milik Pemprov Maluku.

"Yang menjadi persoalan kemudian adalah jatah PI 10 ini mau didistribusikan bagaimana? Apakah dibagi dalam bentuk saham atau dividen?. Format ini sebenarnya yang menjadi tarik-menarik, dan bagi kami komisi B dalam tangung jawab sebagai mitra pemprov menggunakan logika hukum dan etika birokrasi," katanya.

Dijelaskan, dari sisi etika birokrasi dan logika hukumn, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada gubernur yang merupakan perpanjangan tangan, artinya pemerintah pusat di daerah itu adalah gubernur.

"Karena itu, dalam etika birokrasi diserahkan ke pemda untuk kelola dan bisa saja saham itu dibagi dalam bentuk deviden," katanya.

Pentury menambahkan, tanggung jawab komisi adalah bersama pemprov memperjuangkan PI tersebut diperoleh rakyat Maluku.

"Saya berharap persetujuan itu keluar pada tahun ini," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013