Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno mengharapkan penyelesaian masalah lahan RSUD dr. M. Haulussy Ambon tidak berlarut-larut agar pelayanan kesehatan masyarakat berjalan dengan baik.

"Menurut saya agar masalah tersebut tidak berlarut-larut maka ada dua cara yang dapat dilakukan dimana pemerintah bisa melunasi sisa pembayaran lahan atau keluarga Yohannes Tisera selaku pemilik lahan bisa melakukan eksekusi bila proses pembayaran tidak dilakukan pemda," kata Jantje di Ambon, Jumat.

Sebab pembayaran pertama oleh pemda sudah dilakukan sejak 2019 dan dilanjutkan 2020 sehingga totalnya Rp18 miliar namun untuk tiga tahun terakhir dilakukan proses pembayaran lanjutan sebesar Rp31 miliar lebih.

"Pembayaran lahan pada 2019 dan 2020 karena pemda berasumsi kalau lahan itu milik Yohannes Tisera sehingga mereka membayar ke sana," ucapnya.

Baca juga: DPRD-Pemprov Maluku hati-hati membayar penggantian lahan RSUD Haulussy

Namun hingga saat ini tidak ada lanjutan pembayaran lahan oleh pemda, apalagi setelah adanya surat masuk dari Saniri Negeri atau Badan Pemerintahan Desa Urimessing.

Menurut dia, keluarga pemilik lahan bisa melakukan eksekusi sehingga ada kemungkinan pemerintah daerah bisa melanjutkan sisa pembayaran lahan tersebut.

Menyangkut adanya sebuah surat bukti sejak tahun 1970-an yang diduga palsu, Jantje menyarankan agar sebaiknya diproses secara hukum untuk pembuktian.

Sementara Adolof Gerit Suryaman selaku kuasa hukum Yohannes Tisera mengatakan sesuai hasil penghitungan yang dilakukan appraisal diketahui untuk total nilai pembayaran lahannya sebesar Rp65 miliar.

Lahan RSUD Haulussy milik Yohannes Tisera seluas 31.880 M2 yang di atasnya terdapat bangunan RSUD dr. M. Haulussy Ambon, bangsal mayat, bangsal gila, asrama puteri, asrama putera, rumah generator, dan rumah dinas dokter.


Baca juga: Pembayaran lahan RSUD Haulussy Ambon baru mencapai Rp18 miliar

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024