Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon melakukan sosialisasi tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Sosialisasi Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 diberikan kepada 11 partai yang dinyatakan KPU Pusat lolos sebagai peserta Pemilu 2014," kata Ketua KPU Kota Ambon Martinus Kainama di Ambon, Senin.

Menurutnya, sosialisasi pencalonan legislatif merujuk pada tiga hal yakni persiapan kader lintas partai politik, pembagian daerah pemilihan, dan keterlibatan perempuan pada pencalonan legislatif.

"Peraturan KPU jelas menyatakan persiapan caleg lintas partai harus melalui mekanisme pengunduran diri dari parta sebelumnya. Hal ini harus disosialisasikan agar para kader memahami tata cara pencalonan," katanya.

Hal penting selanjutnya, kata Kainama, KPU Pusat memutuskan Kota Ambon terbagi dalam empat daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2014, yakni Dapil I meliputi Kecamatan Leitimur Selatan dan Kecamatan Sirimau A, Dapil II Kecamatan Sirimau B, Dapil III Kecamatan Nusaniwe, dan Dapil IV meliputi Kecamatan Baguala dan Teluk Ambon.

Ia menyatakan jumlah penduduk Kota Ambon sebanyak 390.825 jiwa menjadi acuan penetapan dapil dan jumlah kursi di DPR setempat.

Jumlah penduduk Dapil I sebanyak 73.954 jiwa, Dapil II 86.854 jiwa, Dapil III 113.142 jiwa, dan Dapil IV 106.595 jiwa.

Rincian kursi untuk Dapil I sebanyak tujuh orang, Dapil II delapan orang, Dapil III dan IV masing-masing 10 orang.

"Jumlah dapil tidak mempengaruhi anggota DPRD Kota Ambon yang hanya 35 orang, karena keputusan KPU jumlah penduduk di atas 40 ribu jiwa maka kursi yang tersedia sebanyak 40," katanya.

Kainama menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan pada setiap dapil minimal 30 persen atau dua hingga tiga orang caleg.

"Kami berharap parpol dapat mempersiapkan caleg untuk setiap dapil berdasarkan tata cara, sehingga pada waktunya ada keterwakilan perempuan," ujarnya.

Ditambahkannya, waktu pendaftaran akan dibuka pada 15-22 April 2013. Para caleg wajib membawa kelengkapan berkas seperti surat pernyataan, surat keterangan sehat, ijazah minimal tamat SMA, dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.

"Setelah pendaftaran akan dilakukan penyampaian tanggapan melalu media massa agar masyarakat mengetahui dan memberikan penilaian terhadap calon yang mendaftar," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013