Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru menyerahkan lima komisioner KPU Aru tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Rabu.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengungkapkan kelima tersangka diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Aru.
"Kelima tersangka tadi diterbangkan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 72-600 PK-WJK dari Bandara Rar Gwamar Dobo, dan tiba di Kejati Maluku sekira pukul 14.30 WIT," kata Bachtiar, di Ambon.
Lima tersangka yang diserahkan berinisial MD, ketua KPU Kepulauan Aru bersama empat anggota lainnya yaitu MAK, YSL, TJP, dan KR. “Selain lima tersangka, kami juga tadi menyerahkan barang bukti yang diisi dalam lima karton berukuran sedang," katanya.
Baca juga: Kajati Maluku berhati-hati dalam penetapan tersangka korupsi, dana hibah KONI diselidiki
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Aru Fauzan Arif Nasution. “Dengan diserahkan kelima Tersangka maka penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Aru. Selanjutnya para tersangka akan berproses dengan JPU hingga persidangan nanti," ucapnya.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengapresiasi kinerja Polres Aru karena kasus tersebut sudah lama ditangani serta telah digelar beberapa kali dengan Mabes Polri.
Kapolda berharap kasus itu yang terakhir terjadi di Maluku. “Pegang aturan dan norma hukum yang berlaku dalam penggunaan anggaran yang merupakan amanah rakyat dan negara untuk digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan hukum yang berlaku,” cakapnya.
Polda Maluku juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku agar segera mengantisipasi dan menyiapkan personelnya untuk pelaksanaan tugas KPU Aru.
Baca juga: Kejari Buru-Maluku tahan tersangka dugaan korupsi dana hibah OKP
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024