Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyatakan tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk pemilih yang menjadi pasien di rumah sakit.

“Kalau untuk TPS berjalan kami kira orangnya yang bergerak,  jadi bukan TPS yang ke sana.” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun, di Ambon, Selasa. 

Menurutnya, apabila ada pemilih yang masuk rumah sakit dan harus dirawat inap pada rumah sakit yang tidak berada pada lokasi pemilihannya, maka harus membuat surat pindah memilih. 

“Itu sudah kita sampaikan sebelumnya.  Termasuk bagi orang yang memang dirawat inap di rumah sakit,” ujarnya.

Sebelumnya, berkaitan dengan persiapan pemungutan suara, Rifan menjelaskan untuk   pelaksanaan pemungutan suara dan   penggunaan hak pilih di TPS sudah terakomodasi. 

“Lokasi TPS juga sudah ada pada titik  yang ditentukan langsung oleh petugas KPPS ,  pemilih tinggal  datang dan menggunakan hak pilih,” kata Rifan. 

Ia menjelaskan, bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pencoblosan akan dimulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 WIT. Kemudian untuk daftar pemilih tambahan agar hadir dua jam sebelum pemungutan suara yakni pada pukul 11.00 hingga 13.00 WIT. Dan daftar pemilih khusus agar hadir sebelum pukul 12.00 hingga 13.00 WIT. 

“Kami berharap masyarakat atau pemilih yang belum mendapatkan pemberitahuan tidak perlu khawatir karena bisa mengecek lewat DPT daring atau bisa langsung hubungi petugas KPPS,” ucap Rifan. 

 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024